Nasional

Pertanyakan Keabsahan Kepemilikan Sawah, Malah “Bergelut”

ADHYAKSAdigital.com –Memiliki aset berupa sawah peninggalan orang tua bagi anak sebagai ahli waris tentunya berupaya merawat dan mengelolanya dengan baik. Dalam perjalanannya, ada pihak luar yang sewaktu-waktu turut mengklaim atas kepemilikan sawah tersebut.

Hal itu diakibatkan bila status aset itu ternyata mengandung historis kepemilikannya join urunan dengan orang lain saat membeli sawah tersebut. Masing-masing pihak merasa berhak sebagai pemilik atas sawah tersebut.

Di Kabupaten Aceh Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam, sesama warga setempat harus terlibat konflik akibat masing-masing pihak mengklaim sebagai pemilik atas sebidang tanah persawahan yang diwarisi masing-masing orang tua mereka.
Kala itu, Rabu, 8 Februari 2023, bertempat di Desa Ulon Tanoh, Kecamatan Kutapanjang, Gayo Lues, pria dewasa berinisial AL (45) dan pria berinisial AN (39) terlibat debat kusir membahas status kepemilihan sebidang tanah persawahan peninggalan kedua orang tua mereka.

Baik AL maupun AN merasa berhak atas sawah tersebut, keduanya saling klaim bahwa masing-masing pihak yang memiliki hak dan punya keabsahan atas pengelolaan sawah itu. Keduanya mulai terpancing emosi, hanya saja emosi AL yang saat itu tidak terkendali hingga melakukan penusukan ke bagian paha AN.

Mendapati dirinya menjadi korban penusukan yang dilakukan AL, AN pun bergegas ke rumah sakit untuk mendapatkan perobatan. Berbekal visum yang diterbitkan rumah sakit, AN bergegas ke kantor polisi Polres Gayo Lues, bermaksud melaporkan kejadian yang dialaminya.

Menerima adanya laporan dari salah seorang warga di wilayah hukumnya, Polres Gayo Lues lantas memproses laporan itu. Penegakan hukum pun dilakukan penyidik kepolisian dengan menetapkan AL sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan terhadap korban AN yang dinilai melanggar 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Seiring waktu, proses hukum atas perkara AL yang disangkakan tindak pidana penganiayaan ini pun bergulir. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, perkara ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues guna proses hukum berkelanjutan.

Penegakan hukum humanis yang telah menjadi budaya Kejaksaan saat ini tertanam dalam diri Ismail Fahmi. Tergerak dilandasi hati nurani, Ismail Fahmi, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues berinisiasi memediasi perdamaian antara korban dengan pelaku.

Penegakan hukum humanis Kejari Gayo Lues menjadi alasan pihaknya untuk menawarkan perkara itu tidak dilanjutkan penuntutannya ke persidangan. Niatan mulia pihaknya membuahkan hasil. AN selaku korban mau menerima permintaan maaf dari AL. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi.

“Kamis, 16 Maret 2023, mereka berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini hingga proses hukum lanjutan ke persidangan. AN bebaskan AL dari ancaman pidana. AL mengaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan untuk lebih sabar dan baik dalam bergaul dengan sesama temannya,” kata Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 29 Maret 2023.

Atas terwujudnya perdamaian antara keduanya, Kejari Gayo Lues mengusulkan penghentian penuntutan perkara tersebut ke pimpinan melalui Kejati Aceh untuk diteruskan ke Jaksa Agung agar disetujuinya penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang di terbitkan Kejari Gayo Lues.

“Senin, 27 Maret 2023, JAM Pidum DR Fadil Zumhana Harahap SH.MH atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan kita. Kita menerbitkan SKP2 Restorative Justice atas ini. Dengan demikian AL bebas dari ancaman pidana. Perkara ini kita hentikan,” jelas Ismail Fahmi.

Ismail Fahmi menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button