Nasional

Kejari Aceh Selatan Terima Pengembalian Uang Dugaan Korupsi Dana BOKB

AHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Tapaktuan, Nanggroe Aceh Darussalam menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Tahun 2016.

Bertempat di Kantor Kejari Aceh Selatan, Tapaktua, Selasa 21 Februari 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro SH.MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Iqram Syah Putra menerima uang sebesar Rp 300.000.000,- (tigas ratus juta rupiah) pengembalian kerugian negara dari pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana BOK sebesar Rp. 757.440.000,-

“Hari Selasa kemarin, kita menerima pengembalian kerugian negara atas dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOK) pada Badan Kesejahteraan Keluarga Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Tahun 2016,” ujar Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 22 Februari 2023.

Heru Anggoro menambahkan, total uang yang diserahkan hari itu sebesar Rp.300.000.000. Dengan rincian uang Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) diserahkan keluarga Bahrul Mazi (mantan sekretaris BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan), melalui istrinya.

Kemudian, Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dikembalikan oleh Musni Yakob (mantan kepala BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan). “Kedua orang ini kita duga pihak yang dimintai pertanggungjawabannya atas dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana BOK tersebut,” tutur Kajari Heru Anggoro.

Heru Anggoro menegaskan komitmen pihaknya dalam pengusutan dugaan korupsi dana BOK Tahun 2016 itu untuk melakukan pemulihan keuangan negara dengan pengembalian kerugian negara atas praktik korupsinya.

“Proses penyidikan yang kita lakukan saat ini tinggal menunggu penetapan tersangka atas perkara itu. Penyidik Pidsus berupaya merampungkan proses penyidikannya, agar seluruh proses administrasinya sesuai ketentuan hukum,” ujar Heru Anggoro.

Dia menuturkan, proses penyidikan atas dugaan korupsi dana BOKB itu dilakukan berdasarkan Sprint DIK No: PRINT-01/L1.19/Fd.2/04/2022 tgl 25 April 2022.

Pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data , memanggil dan memeriksa sejumlah pihak. “Ada sebanyak 71 (tujuh puluh satu) saksi yang telah kita periksa yang tersebar di 18 Kecamatan di seluruh Kab Aceh Selatan,” ungkap Kajari Aceh Selatan.

“Inisial nama-nama yang akan dicalonkan sebagai tersangka adalah BM, MY dan Tr. Ketiganya pihak yang langsung mengelola dan mengetahui penggunaan dana BOKB itu,” ujar Heru Anggoro. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button