Nasional

Kejari Muara Enim Pulihkan Kerugian Keuangan Negara Perkara Tipikor

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan dalam penanganan perkara tidak pidan korupsi patut diapresiasi. Apa gerangan?

Selain memidana pelaku korupsi, Kejari Muara Enim dibawah komando Ahmad Nuril Alam SH.MH ini juga berhasil memulihkan kerugian keuangan negara atas perkara korupsi dengan pengembalian kerugian keuangan negara.

Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam didampingi Kasi Intel Anjasra Karya dan Kasi Pidsus Willy Pramudia Ronaldo menyerahkan uang pengganti kerugian keuangan negara perkara pidana korupsi Penjualan Asset milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim, jalan penghubung Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo Tahun 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Sekretaris Daerah Yulius, Selasa 5 Desember 2023.
“Hari ini kita menyerahkan sejumlah uang Rp.1.868.468.610,99 (satu miliar delapan ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus sepulur rupiah Sembilan puluh Sembilan sen) ke Pemkab Muara Enim,” ujar Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam kepada ADHYAKSAdigital.

Ahmad Nuril Alam menerangkan, penyerahan uang pengganti itu atas perkara tindak pidana korupsi Penjualan Asset milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim, jalan penghubung Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim Tahun 2021.

Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dalam amar putusannya terhadap terdakwa BS dan DI untuk mengganti kerugian keuangan negara atas pidana korupsi yang dilakukan keduanya.
“Bahwa eksekusi uang pengembalian tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang An. BASTARI bin ABI TOPA Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg pada tanggal 16 November 2023 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang An. DEBI IRAWAN, S.H. bin KAFROWI Nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg pada tanggal 16 November 2023,” terang Ahmad Nuril Alam.

Uang sebesar Rp. 1.868.468.610,99 ini merupakan uang pengganti dari kedua terpidana, dengan rincian, Terpidana An. BASTARI bin ABI TOPA sebesar Rp. 1.793.646.210,99,-. Sedangkan Terpidana An. DEBI IRAWAN, S.H. bin KAFROWI sebesar Rp. 74.822.400,00.

uang tersebut akan di Setorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui transfer dari rekening RPL 144 Kejaksaan Negeri Muara Enim ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Muara Enim dengan nomor Rekening 147-30-00001 pada Bank Sumsel Babel Cabang Muara Enim ke kas daerah Kabupaten Muara Enim.

“Hari ini kita patut berbangga, kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi mampu kita kembalikan. Uang ini kita setorkan ke kas negara lewat rekening bank sebagai bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam kasus dimaksud,” ujar Kajari Muara Enim.
Ahmad Nuril Alam menyampaikan apresiasi kepada pihak keluarga terpidana yang telah memenuhi putusan Mejelis Hakim PN Tipikor Palembang dan menyerahkan uang pengganti kerugian keuangan negara.

“Semoga menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang sangat merugikan kita bersama dan oleh karena itu harus dicegah dan diberantas. Kami akan tetap berkomitmen untuk menegakkan pemberantasan korupsi,”tegasnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button