Nasional

Kejari Muara Enim Tahan Oknum Kades Jual Akses Jalan

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap tersangka DI (33), oknum Kepala Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Muara Enim, Selasa 18 Juli 2023.

“Tersangka DI kita lakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan, ditahan selama 20 hari ke depan guna penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 19 Juli 2023.

Kajari Muara Enim menjelaskan bahwa berdasarkan penyidikan yang dilakukan pihaknya, ada menemukan bukti permulaan telah terjadinya praktik dugaan korupsi yang dilakukan oknum kades ini yakni penjualan aset Pemerintah Kabupaten Muara Enim berupa jalan yang berada di Jalan Pramuka, Desa Gunung Megang Luar.
Ahmad Nuril Alam menerangkan, tersangka DI pada tahun 2021 telah menjual aset Pemkab Muara Enim berupa jalan sepanjang 1,7 km lebar 4,5 meter, kepada PT TBBE RMK dengan nilai Rp74.822.400.

“Jadi tanpa izin dari Pemkab Muara Enim, tersangka menjual lahan berupa jalan milik Kabupaten Muara Enim,” terangnya.

Setelah dilakukan audit oleh BPKP, hasil perhitungan kerugian negara dari penjualan aset milik Pemkab Muara Enim tersebut kurang lebih Rp1.868.468.610,99.

Kajari mengungkapkan penyebab nilai kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar karena dipengaruhi sejumlah variabel.“Pertama, dari nilai penjualan. Kedua, nilai pembangunan jalan pada tahun 2013. Termasuk hasil dari eksploitasi tambang,” ungkapnya.

Kajari mengatakan, tersangka kooperatif dan memiliki itikad baik untuk menitipkan uang titipan dari perkara korupsi ini totalnya Rp374.822.400.

Uang titipan sementara yang diterima Kejari Muara Enim untuk mengembalikan kerugian negara tersebut berasal dari tersangka DI senilai Rp74.822.400 dan dari saksi pihak perusahaan senilai Rp300.000.000.

Kajari menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dan akan terus melakukan pendalaman terkait perkara penjualan aset Pemkab Muara Enim tersebut.

“Masih kita dalami terus, yang jelas kita apresiasi pihak perusahaan sudah ada itikad baik menitipkan uang sebagaimana audit BPKP kerugian negara Rp1,8 miliar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau 20 tahun,” pungkasnya.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button