Nasional

Tak Terima Kebunnya Digarap, Yusuf Saleh Ancam Abdul Salam Dengan Parang

ADHYAKSAdigital.com –Emosi sesaat seringkali menghilangkan nalar logika kita sebagai umat manusia. Tidak peduli akibat dari perbuataan yang dilakukan dapat mencederai orang lain akibat emosi sesaat tersebut. Harga diri kerap menjadi taruhan dalam bersikap yang berujung tindak pidana dan berurusan dengan aparat penegak hukum.

Di Gampong Teungoh Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Yusuf Saleh warga setempat, harga dirinya seperti terkoyak-koyak kala mendapati Abdul Salam, salah seorang warga lain yang juga masih memiliki kekerabatan menggarap lahan perkebunan peninggalan kakeknya.

Seketika itu emosi Yusuf Saleh seakan berada di ubun-ubun memuncak ingin melabrak Abdul Salam yang juga saudaranya itu. Walaupun informasi yang beredar lahan perkebunan itu sedang dalam sengketa alih waris di internal keluarga.

Hari itu, Kamis 18 Agustus 2022, Yusuf Saleh mendatangi Abdul Salam yang saat itu tengah berada di areal perkebunan yang diklaim milik kakek Yusuf Saleh. Sembari menenteng sebilah parang yang dari awal dibawanya, Yusuf Saleh memotong batang ubi kayu dan menggunakan potongan batang pohon ubi itu memukuli Abdul Salam.

Yusuf Saleh memukul Abdul Salam pada tubuh bagian belakang hingga Abdul Salam terjatuh , lalu Abdul Salam berusaha bangun namun Yusuf tetap memukul pada bagian tangan, badan dan mengarahkan parang pada bagian leher. Upaya perlawanan Abdul Salam saat itu membuahkan hasil, dia menahan parang dengan tangannya. Akibatnya tangannya terluka dan dia terkulai lemas dan jatuh hingga tidak sadarkan diri.

Mendapati lawannya kalah dan terjatuh hingga tidak sadarkan diri, sebagai pemenang, Yusuf Saleh langsung pergi meninggalkan Abdul Salam dari lokasi pertikaian mereka saat itu. Hingga kemudian beberapa warga dan keluarga akhirnya menyelamatkan nyawa Abdul Salam dengan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Akibat penganiayaan yang dialaminya, Abdul Salam mengalami luka-luka dan tidak dapat melakukan aktifitas sehari hari sebagaimana Hasil Visum Et Repertum dari RSU Cut Meutia No : 180/56/2022 tanggal 19 Agustus 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Abdul Aziz , dokter pada RSU Cut Meutia.

Tidak terima aksi brutal penganiayaan yang dilakukan Yusuf Saleh terhadap dirinya, Abdul Salam melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya tersebut ke Polisi Sektor Tanah Luas, Aceh Utara disertai hasil visum dari RSU Cut Meutia untuk menguatkan laporannya.

Menerima adanya laporan dari salah seorang warga di wilayah hukumnya, Polsek Tanah Luas lantas memproses laporan itu. Penegakan hukum pun dilakukan penyidik Polsek Tanah Luas dengan menetapkan Yusuf Saleh sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan terhadap korban Abdul Salam yang dinilai melanggar Pasal 351 KUHPidana.

Seiring waktu, proses hukum atas perkara Yusuf Saleh yang disangkakan tindak pidana penganiayaan ini pun bergulir. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, perkara ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara guna proses hukum berkelanjutan.

Tim Jaksa Pidana Umum Kejari Aceh Utara dibawah koordinasi Kepala Seksi Pidana Umum Fauzi SH pun memeriksa dan meneliti berkas perkara ini. Kasi Pidum Fauzi lantas menghadap pimpinannya dan melaporkan berkas perkara pencemaran nama baik dengan tersangka Yusuf Saleh ini.

Penegakan hukum humanis yang telah menjadi budaya Kejaksaan saat ini tertanam dalam diri DR Diah Ayu H.L. Iswara Akbari SH.MH. Tergerak dilandasi hati nurani, Diah Ayu , sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara berinisiasi memediasi perdamaian antara korban dengan pelaku.

Penegakan hukum humanis Kejari Aceh Utara menjadi alasan pihaknya untuk menawarkan perkara itu tidak dilanjutkan penuntutannya ke persidangan. Niatan mulia pihaknya membuahkan hasil. Abdul Salam selaku korban mau menerima permintaan maaf dari Yusuf Saleh. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi.

“6 Oktoberr 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon, mereka berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini hingga proses hukum lanjutan ke persidangan. Abdul Salam bebaskan Yusuf Saleh dari ancaman pidana. Yusuf Saleh mengaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan untuk lebih sabar dan baik dalam bergaul dengan warga lainnya,” kata Kajari Aceh Utara Diah Ayu. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button