Kejati Lampung Peroleh Hibah Aset Rampasan Negara

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Lampung, Provinsi Lampung secara resmi memperoleh hibah sejumlah aset berupa lahan dan bangunan yang merupakan hasil dari rampasan negara atas perkara tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap dan disetujui penyerahannya oleh Kementerian Keuangan RI.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto menerima hibah rampasan negara perkara tipikor atas nama terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, bertempat di Aula Gedung Kejati Jambi, Bandarlambung, Senin 7 November 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Lampung, I Made Agus Putra menerangkan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara dan Serah Terima Aset Dalam Rangka Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dilakukan antara Pusat Pemulihan Aset Kejagung dengan Kejati Lampung.
Barang rampasan perkara tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Alay telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 510K/PID.SUS/2014 tanggal 02 Mei 2014. Bahwa Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep 02/KM.6/WKN.05/2022 tanggal 15 Februari 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Pada Kejaksaan Republik Indonesia.
Pada lampiran Salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, bahwa yang menjadi daftar Barang Milik Negara yang ditetapkan status penggunaanya pada Kejaksaan Republik Indonesia yakni, 6 (Enam) bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 1210, 1211, 1212, 628, 629, 630 dengan total luas 56,358 m2 yang berlokasi di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Dengan nilai aset sebesar Rp. 4.734.806.000, (empat miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam ribu rupiah).
“Aset ini akan diserhakan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung yang akan digunakan sebagai Tempat Penyimpanan Barang Bukti, Lapangan Tembak dan Rumah Tanahan Kejaksaan,” urai I Made Agus Putra.
Selanjutnya, 2 (dua) bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 262, dan 280 dengan total luas 4.774 yang berlokasi di Jalan Sultan Sahrir, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro, Kota Metro, Provinsi Lampung. Dengan nilai aset sebesar Rp. 4.744.000.000,- (empat miliar tujuh ratus empat puluh empat juta rupiah), akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Metro yang akan dimanfaatkan sebagai Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Metro.
“Bahwa Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung selain melaksanakan kegiatan penyerahan dan penandatanganan berita acara serah terima aset juga melakukan monitoring dan evaluasi terkait penginputan penyesuaian barang rampasan negara pada Aplikasi ARSSYS di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung,” tutup Made dalam keterangan tertulisnya yang diterima ADHYAKSAdigital, Senin 7 November 2022. (Felix Sidabutar)