Nasional

Lagi, JPN Kejari Gayo Lues Bangun Sinergitas Dengan Stakeholder

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam kembali menorehkan kinerja positifnya. JPN Kejari Gayo Lues membangun sinergitas dengan stakeholder di Kabupaten Gayo Lues.

Bertempat di Aula Rumah Sakit Muhammad Ali Kasim Gayo Lues, Blangkejeren, Kamis 6 Juli 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues IsmailFahmi SH dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Ali Kasim Gayo Lues, dr. Mutia Fitri, M.Km menandatangani nota kerjasama antara kedua lembaga ini.

Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) ini merupakan perpanjangan MoU yang sebelumnya dilakukan pada 7 Juni 2022 dan masa berlakunya telah habis.
“MOU ini sebagai komitmen Kejaksaan dalam mengawal dan mendukung seluruh program pembangunan yang dicanangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues, khususnya RSUD Muhammad Ali Kasim Gayo Lues,” ujar Ismail Fahmi.

Lewat JPN, Kejaksaan sebut Ismail Fahmi akan memberikan pendampingan, pertimbangan hukum bagi RSUD Muhammad Ali Kasim Gayo Lues. Termasuk juga melakukan gugatan atas nama RSUD kepada pihak lain.

Dia menyampaikan Etika Profesi Jaksa Pengacara Negara berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia, asas pelaksanaan tugas pokok & fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) yakni Profesional, Berkualitas, Akuntabel, Kerahasiaan.
Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi berharap kerja sama ini membawa manfaat untuk kemajuan masyarakat Aceh umumnya dan masyarakat Kabupaten Gayo Lues khususnya.

“Dengan adanya pembangunan berbagai fasilitas di RSU M. Ali Kasim Gayo Lues ini dapat diimbangi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.

Direktur Rumah Sakit Umum Muhammad Ali Kasim, dr. Mutia Fitri, M.Km., dalam sambutanya menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang telah bersedia memperpanjang MoU dengan RSU. M. Ali Kasim.

“Dalam melaksanakan kegiatan, kami selalu menyampaikan kepada seluruh penyelenggara agar dalam membuat laporan secara lengkap supaya tidak bermasalah di kemudian hari, terutama permasalahan hukum. Untuk itu, salah satu tujuan MoU dengan Kejaksaan Gayo Lues agar kami mendapat pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan,” katanya.

Mutia Fitri juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kejari Gayo Lues atas kerja sama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara pada RSU Muhammad Ali Kasim Tahun 2022, yang pelaksanaanya berjalalan sebagaimana diharapkan.

“Kami berharap setelah adanya MoU dengan Kejaksaan, ke depan seluruh jajaran pelaksana kegiatan yang ada di RSU lebih waspada dalam melaksanakan setiap kegiatan, lebih teliti, mengikuti segala aturan yang berlaku dan tidak keluar dari jalur-jalur hukum, sehingga tidak timbul masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum,” ujarnya.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button