Nasional

JPN Dilibatkan Tagih Hutang BLBI

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Pengacara Negara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) patut berbangga. Apa pasal? Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melibatkan JPN termasuk dalam hal penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

JAM Datun Ferry Wibisono menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah bekerja sama PUPN. Guna mendukung kerjasama kedua lembaga ini pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

“Dengan demikian kemungkinan besar semakin meluas dan berkembang dikarenakan kegiatan penyitaan dan pelelangan di daerah juga terus berkembang dengan terbitnya peraturan pemerintah ini,” ujar JAM-Datun Ferry Wibisono dalam paparannya di Focus Group Discussion (FGD) Bidang Datun dengan materi “Sosialisasi Peran PUPN dan Problematika Dalam Penagihan Piutang Negara” yang dilaksanakan pada Senin 31 Oktober 2022 secara virtual dan diikuti oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi, para Kepala Kejaksaan Negeri, Kasi Datun dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.

JAM-Datun mengatakan bahwa tahun 2021-2022, penyusunan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 ini sangat progresif. Menurut JAM-Datun, ada beberapa pelarangan dalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang dapat ditembus, contoh penetapan norma baru dalam peraturan ini.

“Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 ini, ada norma baru dan landasannya adalah rezim keuangan negara. Peraturan Pemerintah tersebut harus dipahami dengan jelas oleh teman-teman Jaksa Pengacara Negara (JPN) karena nantinya ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas kita. Banyaknya ketentuan progresif dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 wajib didiskusikan secara mendalam, harus membantu PUPN karena gugatan piutang negara besar sekali sehingga PUPN tidak bisa sendirian,” ujar JAM-Datun.

JAM-Datun berharap diskusi dalam Focus Group Discussion (FGD) Bidang Datun yang dilaksanakan pada hari ini dapat dibuka lebih luas sehingga pemahaman mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 bisa diterima dengan baik dan memberikan manfaat bagi seluruh peserta. (Felix Sidabutar/Relis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button