Nasional

Ruji Wibowo Selamatkan Pencuri Kotak Amal Masjid Dari Jeratan Pidana

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis berlandaskan hati nurani yang digaungkan Jaksa Agung ST Burhanuddin rupanya telah menjalar ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Cabang Kotanopan. Cabang Kejari Madina di Kotanopan mampu mengimplementasi penegakan hukum humanis dalam penanganan perkara pidana ringan.

Terbaru, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Kotanopan, Ruji Wibowo SH.MH mampu mewujudkan penegakan hukum humanis dalam penanganan perkara pidana ringan. Hati nurani Ruji Wibowo selalu berbicara dalam penegakan hukum humanis Cabang Kejari Madina di Kotanopan.

Amiluddin (36), tersangka dugaan pidana pencurian kotak amal Masjid akhirnya bebas dari jeratan pidana yang dilakukannya. Pasalnya, pihak pengurus Masjid sebagai korban dalam perkara pidana ini menerima permintaan maaf tersangka. Mereka bersepakat damai disaksikan keluarga, tokoh masyarakat dan penyidik.
Hati nurani jaksa pria ganteng ini tergerak menginisiasi adanya perdamaian antara para korban dengan tersangka dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat.

Atas terwujudnya kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka, Cabang Kejari Madina di Kotanopan lantas mengusulkan penghentian penuntutan penanganan perkara ini ke Jaksa Agung. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Dr. Fadil Zumahana Harahap atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Cabang Kejari Madina di Kotanopan atas perkara pidana ringan ini.
“Dalam gelar perkara melalui virtual, Selasa 10 Oktoner 2023, JAM Pidum Fadil Zumhanan menyetujui usulan kita. Perkara pidana pencurian ini dihentikan penuntutannya. JAM Pidum Fadil Zumhana memerintahkan kita untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (SKP2 RJ),” ujar Kacabjari Kotanopan Ruji Wibowo kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 11 Oktober 2023.

Penegakan hukum humanis Cabang Kejari Madina di Kotanopan membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya dihentikan penuntutannya. Amiluddin, tulang punggung keluarganya ini akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Itu semua dilakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif.
Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button