Besok, Asisten Pemulihan Aset se Indonesia Berkumpul di Bogor
Satukan Persepsi Tupoksi BPA dan Komitmen Tingkatkan PNBP

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Republik Indonesia, lewat Badan Pemulihan Aset mengundang seluruh Asisten Pemulihan Aset pada satuan kerja Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk hadir dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang akan di selenggarakan Rabu 23 September 2026 hingga Jumat 25 September 2026, bertempat di Hotel Novotel Bogor.
Undangan ini tertuang dalam surat undangan Nomor B-2561/BPA.1/BPAs.1/09/2026, tertanggal 16 September 2026 yang ditandatangani Sekretaris Badan Pemulihan Aset Supardi.
Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Tiyas Widiarto, S.H, M.H didampingi Kepala Bidang Penyelesaian Aset Lainnya pada Pusat Penyelesaian Aset, Ajie Prasetya, S.H., M.H menerangkan FGD nanti akan mengangkat thema “Penguatan Akuntabilitas Tata Kelola Barang Rampasan Negara (BRN) dalam Rangka Optimalisasi Fungsi Kelembagaan Badan Pemulihan Aset”.
“Selain mengikuti FGD, para Asisten Pemulihan Aset Kejati se Indonesia dijadwalkan akan menyaksikan penyerahan Piagam Rekor MURI. Jaksa Agung ST Burhanuddin didaulat menerima Rekor MURI tersebut,” ujar Tiyas Widiarto kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 22 September 2026.
Pembentukan Badan Pemulihan Aset Kejaksaaan ini berdasarkan PERPRES NO. 15 TAHUN 2024 JO. PERPRES NO. 38 TAHUN 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI dan UU NO. 11 TAHUN 2021 JO. UU NO. 16 TAHUN 2024 Tentang Kejaksaan RI.
Badan Pemulihan Aset sendiri mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan penelusuran dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Pemulihan Aset merupakan fungsi pendukung terhadap keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum maupun Bidang Tindak Pidana Khusus. Kondisi tersebut sesuai dengan amanat Pasal 30A UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara bidang hukum dalam pelayanan dan penegakan hukum atas wewenang yang diatur dalam ketentuan hukum sebagai Aparat Penegak Hukum bertindak sebagai penuntut dan eksekutor.
Kejaksaan RI melakukan eksekusi dan melelang terhadap rampasan aset yang diputuskan pengadilan atas perkara pidana, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, narkotika, pidana lainnya.
Badan Pemulihan Aset menjadi satker yang diberi tugas, pokok dan fungsi dalam menelusuri, menyita, merampas, menghitung dan melelang barang dan aset yang berasal dari tindak pidana. Selanjutnya hasil penyitaan dan pelelangannya disetorkan kepada negara menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak.
PNBP itu , lewat pengembalian kerugian keuangan negara dalam pidana korupsi, pemulihan kerugian keuangan negara, penyitaan aset pidana tipikor, lelang rampasan barang bukti pidana umum dan tipikor, hingga ganti rugi perkara pidana umum dan tipikor, serta penerimaan lainnya yang diatur dalam ketentuan hukum dan perundang-undangan.
Jadi Badan Pemulihan Aset diharapkan dapat memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dan atau kerugian perekonomian negara sehingga aset hasil tindak pidana dapat secara maksimal dikejar dan diselesaikan untuk kepentingan negara dan masyarakat. (Felix Sidabutar)




