Nasional

Kejari Binjai Tahan 6 Tersangka Korupsi Danas Bos dan Komite Sekolah MAN

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Binjai, Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 6 (enam) orang tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Danas BOS dan Dana Komite Sekolah, Madrasah Aliyah Negeri, Kementerian Agama Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 – 2022, Senin 16 Oktober 2023.

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap 6 tersangka dugaan korupsi Danas BOS dan Dana Komite Sekolah MAN Kota Binjai Tahun 2020-2023. Ke enam orang ini kita titipkan ke Lapas Pemasyarakatan Kelas II Kota Binjai untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Oktober 2023 sampai tanggal 4 November 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri Nasution SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Senin 16 Oktober 2023.

Ke enam tersangka itu masing-masing atas nama tersangka inisial “EV” selaku Kepala MAN Kota Binjai. Kemudian, tersangka inisial “NF” selaku Bendahara MAN Kota Binjai, tersangka inisial “TR” selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), tersangka inisial “NK” selaku Marketing Penerbit, tersangka inisial “AS” selaku rekanan dan atas nama tersangka “SA” selaku Rekanan.
“Dari proses awal dilakukannya penyelidikan tim menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga akhirnya pada hari ini, Senin 16 Oktober 2023 dikeluarkannya surat penetapan tersangka dan dilakukan penahanan,” terangnya.

“Penetapan tersangka tersebut, setelah adanya pemeriksaan intensif kepada sejumlah saksi terkait pengelolaan DAN BOS dan Dana Komite Sekolah MAN Binjai tersebut,” tambah Kajari Binjai Jufri.

Dia mengungkapkan, berdasarkan perhitungan akuntan publik, kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi ini sebesar Rp. 1.097.918.100,00.- (satu milyar sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan belas ribu seratus rupiah). Dengan rincian kerugian negara yang berasal dari Dana BOS MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 s.d. 2022 sebesar Rp 453.343.100,00.- (Empat ratus lima puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tiga ribu seratus rupiah), dan kerugian negara yang berasal dari Dana Komite MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 s.d. 2022 sebesar Rp 644.575.000,00.- (enam ratus empat puluh empat juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahwa pada tahun 2020 s/d 2022, MAN Binjai memperoleh Dana Bos dari Kemeterian Agama dengan alokasi Dana
BOS sebesar :
➢ Pada Tahun 2020 sebesar Rp1.115.800.000;
➢ Pada Tahun 2021 sebesar Rp1.031.800.000;
➢ Pada Tahun 2022 sebesar Rp924.300.000;

Ke enam orang tersangka ini dipersangkakan melanggat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimum 4 tahun.

Kemudian, Subsidair Pasal 5 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHPidana.
Subsidair, Pasal 11 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Untuk selanjutnya, Kejari Binjai mempersiapkan administrasi dan surat dakwaan untuk segera dilakukan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri
Khusus Kelas I kota Medan (selaku pengadilan tindak pidana korupsi yang akan melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut),” tutup Kajari Binjai Jufri Nasution. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button