Choirun Parapat Juru Damai Warga Yang Berselisih Paham

ADHYAKSAdigital.com — Penegakan hukum humanis yang digelorakan Kejaksaan mampu diimplementasikan seluruh unit kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia. Penegakan hukum berlandaskan hati nurani menjadi komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan wajah penegakan hukum yang berkeadilan.
Didasari komitmen menghadirkan Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mengusulkan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Rstoratif atas berkas perkara pidana ringan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum di Jakarta.
Lewat gelar perkara secara zoom meeting, Kamis 20 Juni 2024, JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH. MH menyetujui usulan penghentian penuntutan berkas perkara pidana ringan atas nama tersangka Tri Septiyono bin Wagiman, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
“Atas terwujudnya kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka, kita lantas mengusulkan penghentian penuntutan penanganan perkara ini ke Kejati Sumatera Selatan untuk diteruskan ke Jaksa Agung. Hari ini di gelar ekspos perkaranya. Alhamdullilah disetujui untuk dihentikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Choirun Parapat, SH,MH kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 20 Juni 2024.
JAM Pidum Asep Nana Mulyana atas nama Jaksa Agung memerintahkan Kejari Ogan Komering Ulu untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice atas perkara pidana ringan tersebut.
Mantan Kajari Sabang, Aceh ini menyebutkan penerapan Restorative Justice dalam penghentian penuntutan perkara-perkara pidana yang dilakukan Kejaksaan diartikan sebagai sikap korps Adhyaksa yang peduli terhadap kehidupan masyarakat, agar terciptanya kebersamaan, solidaritas, saling menghargai, saling memaafkan dan timbulnya toleransi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memandang penerapan RJ sebagai salah satu edukasi bagi rakyat agar ke depannya dapat menghindari perilaku-perilaku yang berujung adanya penindakan hukum,” ujarnya
“RJ diharapkan adanya efek jera dan mampu meminimalisir tindak pidana di tengah kehidupan bermasyarakat,” tambah Choirun Parapat, jaksa alumni Fakultas Hukum USU ini. (Felix Sidabutar)





