Titin Herawati Bangkitkan Penjual Tahu Gejrot Dari Keterpurukan
Kejari Sumbawa Barat Implementasikan Penegakan Hukum Humanis

ADHYAKSAdigital.com — Penegakan hukum humanis, berkeadilan dan berhati nurani yang digelorakan Jaksa Agung ST Burhanuddin ternyata menjalar hingga ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Memposisikan diri sebagai Bunda Restorative Justice di Kabupaten Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat terenyuh setiap mendapati pelimpahan berkas penanganan perkara pidana ringan yang masuk ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
Hati nuraninya selalu berbicara dan mengkonsolidasikan internal bidang Pidana Umum untuk mampu menerapkan Keadilan Restoratif. Dia menjadi juru damai bagi pihak yang berperkara dan mengupayakan adanya perdamaian antara kedua belah pihak.
Pasalnya, penerapan Keadilan Restoratif dalam upaya penghentian penuntutan perkara pidana ringan menitikberatkan adanya perdamaian, saling memaafkan dengan tulus ikhlas, terbangun kembali silaturahmi. Kemudian, pelaku baru pertama sekali melakukan tindak pidana.
Terbaru, Titin Herawati mampu membangkitkan seorang penjual tahu genjrot dari keterpurukan, atas nama Muhammad Ridwan, akibat tindak pidana ringan yang dilakukannya, pencurian sepeda motor, milik korban atas nama Ikraman. Dia dijadikan tersangka oleh penyidik kepolisian setempat.
Kala penanganan perkaranya dilimpahkan ke Kejari Sumbawa Barat, Titin Herawati bersama jajaran Pidum menerapkan Keadilan Restoratif dan mengusulkan penghentian penuntutan perkara ini ke Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Enen Saribanon, SH. MHuntuk diteruskan ke Jaksa Agung Muda Pidana Ringan, Asep Nana Mulyana.
“Hari ini, usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. Beliau memerintahkan Kejari Sumbawa Barat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Titin Herawati Utara, peraih Doktor Hukum dari UNS, Solo ini kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 23 Januari 2025.
Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memandang penerapan RJ sebagai salah satu edukasi bagi rakyat agar ke depannya dapat menghindari perilaku-perilaku yang berujung adanya penindakan hukum. RJ diharapkan adanya efek jera dan mampu meminimalisir tindak pidana di tengah kehidupan bermasyarakat,” ujar jaksa perempuan inspiratif ini. (Felix Sidabutar)