Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Kejati Sumsel
ADHYAKSAdigital.com — Tim tangkap buron Kejaksaan Agung menangkap ARIF FIRDAUS S. IP, M.SI bin AHMAD DAHLAN, warga Palembang, terpidana kasus korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangan persnya yang diterima Adhyaksadigital menerangkan terpidana Arif Firdaus merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Abab Lematang Ilir (PALI).
Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg, bahwa ARIF FIRDAUS S.IP, M.SI bin AHMAD DAHLAN merupakan Terpidana dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017 dengan perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp6.115.822.424,00, dan akibat perbuatannya, Terpidana ARIF FIRDAUS S.IP, M.SI bin AHMAD DAHLAN telah divonis hukuman penjara selama 15 (lima belas) tahun.
Terpidana ARIF FIRDAUS S.IP, M.SI bin AHMAD DAHLAN diamankan di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Jakarta untuk dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan pada Rabu 09 Februari 2022, Terpidana akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan guna dilaksanakan eksekusi.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Leo Simanjuntak. ***
Laporan: Felix Sidabutar