Kejari Lombok Tengah Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Intensif Pajak Penerangan Jalan
2 Mantan Kepala Bapenda dan 1 Mantan Bendahara Bapenda Lombok Tengah

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka atas dugaan korupsi dana intensif pemungutan Pajak Penerangan Jalan Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 – 2021, Praya, Jumat 5 Desember 2025.
“Ketiga orang tersangka itu masing-masing, Jalaludin, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah periode 2021. Tersangka Lalu Karyawan, Kepala Bapenda Pemkab Lombok Tengah periode 2019-2021 dan tersangka LBS, bendahara pengeluaran pada Bapenda Lombok Tengah periode 2019-2021,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Mulandari kepada wartawan, Jumat 5 Desember 2025.
Disampaikan, bahwa penyidik menilai, ketiganya mencairkan dan menyalurkan insentif PPJ dalam rentang tiga tahun tanpa melaksanakan rangkaian kegiatan pemungutan pajak sebagaimana mestinya. Insentif tetap cair meski proses pemungutan pajak tidak dilakukan sepenuhnya.
“Sebelum menerima insentif, seharusnya dilakukan penghimpunan data objek dan subjek pajak. Lalu penentuan besaran pajak yang terutang, penagihan pajak kepada wajib pajak, dan pengawasan penyetoran,” tuturnya.
Namun kegiatan tersebut tidak berjalan. Sementara itu, insentif tetap cair untuk kepentingan pribadi para tersangka. “Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,8 miliar,” jelasnya.
Setelah memeriksa dan menetapkan tersangka, penyidik Kejari Lombok Tengah menahan ketiganya di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat selama 20 hari.
Sebagai informasi, Kejari Lombok Tengah telah memeriksa lebih dari 20 saksi dalam kasus dugaan korupsi PPJ ini. Mulai dari pegawai, pejabat struktural, hingga level pimpinan.
Kajari Lombok Tengah Putri Ayu menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi ini, pihaknya memegang teguh profesionalitas dan integritas. Tegak lurus kepada hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Felix Sidabutar)




