Politik

KPK : Perilaku Koruptif Kader Parpol Dipicu Tingginya Biaya Politik

ADHYAKSAdigital.com –Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Nurul Ghufron menyebut perilaku koruptif kader partai politik (parpol) saat menjadi pejabat negara salah satunya disebabkan karena tingginya biaya atau ongkos politik.

Demikian dibeberkan Ghufron berdasarkan hasil kajian yang pernah dilakukan KPK dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) -sekarang BRIN- tahun 2016-2018 tentang biaya politik di Indonesia.

“Perilaku koruptif dari para kader parpol pada saat menjabat karena tingginya biaya politik pada saat Pemilu atau Pilkada,” ujar Ghufron dalam acara ‘Bincang Staranas PK: Cegah Korupsi Politik, Bantuan Parpol Jadi Solusi?’, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/9/2022).

“Oleh karenanya, setelah dipilih mereka akan cenderung melakukan berbagai cara untuk mengembalikan modal tersebut,” sambungnya Dalam arahannya, Ghufron menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sejatinya parpol memegang peranan penting di Indonesia.

Dimana, UU tersebut mengamanatkan lima fungsi strategis parpol dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pertama, sarana pendidikan politik; kedua, sarana persatuan dan kesatuan bangsa; ketiga, sarana menyerap, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi masyarakat; keempat, sarana partisipasi politik warga negara; dan kelima, sarana rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik.

“Mengingat pentingnya kedudukan parpol dalam pilar kehidupan, diharapkan parpol menjadi pilar demokrasi sebagaimana tujuan kita berbangsa dan bernegara,” kata Ghufron.

Di sisi lain, dibeberkan Ghufron, data KPK memperlihatkan bahwa hingga Agustus 2022, sebanyak 310 anggota DPR dan DPRD, kemudian 154 wali kota atau bupati dan wakilnya, serta 22 gubernur terjerat kasus tindak pidana korupsi.(MT/internet)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button