Komisi II : Perpanjangan Masa Jabatan Gubernur Langgar UU
ADHYAKSAdigital.com– Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyatakan masa jabatan kepala daerah bukan soal keinginan pribadi melainkan berdasar peraturan yang berlaku. Menurutnya, tak ada regulasi yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
“Ini bukan tentang keinginan pribadi dan aspirasi masyarakat yang berkeinginan semata, bahwa keharusan setiap orang untuk taat dan tunduk kepada UU,” ujar Junimart
Menurutnya, sejauh ini masa jabatan kepala daerah diatur dalam Pasal 162 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah. Ia menyebut jika kepala daerah melakukan perpanjangan masa jabatan, maka hal itu akan melanggar UU yang berlaku.
Politikus PDIP ini menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sejauh ini hanya mengatur soal pembatasan masa jabatan kepala daerah.
“Perpanjangan masa jabatan jelas melanggar UU. Kita harus patuh dan wajib taat kepada Undang-undang yang berlaku sesuai amanat konstitusi sesuai Pasal 1 ayat 3 UUD NKRI 1945 yaitu Rechstaat,” ujarnya.
Oleh sebab itu, peraturan berlaku harus menjadi landasan bagi semua pihak agar mematuhi masa jabatan kepala daerah yang tidak bisa diperpanjang.
“Regulasi tidak bisa dikalahkan oleh pressure atau bentuk-bentuk sikap lainnya, itu norma hukum dan konstitusional,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua warga DKI Jakarta A. Komarudin dan Eny Rochayati meminta agar masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang.
Tak hanya itu, Anies sempat menyinggung soal perpanjangan masa jabatan saat menjadi penceramah tarawih di Masjid Kampus UGM, Sleman, DIY, Kamis (7/4) malam.
“Alhamdulillah empat tahun ini, saya sudah masuk lima tahun (menjabat gubernur). Enam bulan lagi pensiun. Engggak ada perpanjangan soalnya mas,” ucap Anies mengundang riuh jemaah masjid yang hadir.(MaxTamba/cnn)