Nasional

Tersangka Oknum Notaris dan Pegawai BPN Yogya Segara Disidangkan

Perkara Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa Milik Pemprov Sumsel, P21

ADHYAKSAdigital.com — Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melimpahkan berkas, barang bukti dan 2 (dua) tersangka DK (Notaris Kota Yogyakarta) dan Tersangka NW (Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta) dugaan korupsi penjualan aset milik Pemprov Sumsel, berupa tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa di Kota Yogyakarta, ke Kejaksaan Negeri Palembang, Jumat 31 Mei 2024.

“Hari ini kita melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka DK dan NW kepada bidang penuntutan Kejaksaan Negeri Palembang,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noerdenny SH.MH didampingi Kasi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 31 Mei 2024.

Dengan demikian, Aspidsus Noerdenny menjelaskan, penanganan perkara ini berada di bidang penuntutan Kejari Palembang, selanjutnya menggelar persidangannya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan tengah menyiapkan jadwal penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang untuk digelarnya persidangan perkara pidana korupsi penjualan aset milik Pemprov Sumsel berupa Asrama Mahasiswa di Yogkarta tersebut.

Perkara Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa Milik Pemprov Sumsel, P21-

“Berdasarkan hasil penelitian dan pengecekan kelengkapan berkas dan barang bukti, perkara ini kita nyatakan P21,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Johnny William Pardede SH.MH seusai pelimpahan tahap II penyidik Pidsus Kejati SUmsel kepada bidang penuntutan Kejari Palembang.

Tersangka DK selaku notaris Kota Yogyakarta, telah membuat Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli antara Tersangka MR (Almarhum) dan Tersangka ZT selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dan sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta (Asrama Mahasiswa Mesuji).

Sedangkan peranan tersangka NW yaitu adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu :
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.



Subsidair:
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button