Prapid Ditolak, Penyidikan Korupsi Monumen Samudra Pasai Lanjut!
ADHYAKSAdigital.com –Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menolak pengajuan pra peradilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi pembangunan Monumen Samudra Pasai atas nama Nurliana dan Poniem. Hakim tunggal Nurul Hikmah menolak pengajuan prapid yang diajukan pengacara kedua orang tersangka itu. Persidangan di gelari di PN Lhoksukon, Kamis 1 Desember 2022.
Hakim menyatakan penetapan tersangka kepada keduanya sudah tepat, Kejari Aceh Utara dinilai telah menjalankan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan korupsi itu, khususnya dalam menerapkan UU No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan telah memenuhi dua alat bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr Diah Ayu H.L Akbari SH. MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Arif Kadarman memberikan apresiasi atas terbitnya putusan hakim yang menolak pra peradilan kedu aorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Samudra Pasai har itu. “Kita apresiasi majelis hakim yang memutuskan menolak prapidnya. Dengan demikian proses penyidikan kita tetap kita lanjutkan,” ujar Kajari Aceh Utara Diah Ayu.
Proyek pembangunan itu bersumber dari tahun anggaran 2012 hingga dengan 2017. Proyek itu ditenggarai merugikan keuangan negara mencapai Rp20 miliar. Awal November 2022, Kejari Aceh Utara menetapkan 5 (lima) tersangka pada kasus itu. Bahkan Penyidik Kejari Aceh Utara resmi menahan lima tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai tersebut.
Kelima orang itu, masing-masing tersangka, FB (61) Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara Tahun 2012-2016. Kemudian, TM (48) Kontraktor Pelaksana, P (57) Konsultan Pengawas, RF (57), Kontraktor Pelaksana, dan N (53) Pejabat Pembuat Komitmen.
“Kelima tersangka disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” urai Kajari Aceh Utara Diah Ayu saat itu. Kelima tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarkatan Kelas IIB Lhoksukon mulai 1 November 2022. (Felix Sidabutar)