Kejari Muara Enim Segera Sidangkan Perkara Tipikor Akuisisi BUMN
ADHYAKSAdigital.com –Penanganan dugaan korupsi proses Akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT. Bukit Asam (PT. BA) melalui anak perusahaan PT. Bukit Multi Investama (BMI) yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah rampung dan dinyatakan lengkap.
Penanganan perkara korupsi perusahaan pelat merah (BUMN) ini tinggal menunggu jadwal persidangan dari pengadilan setempat. JUmat 10 November 2023, pekan lalu, berkas atas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor, Palembang.
“Sebelumnya penyidik pidana khusus Kejati Sumsel menyerahkan pelimpahan tanggung jawab penuntutan kepada tim pidsus Kejari Muara Enim. Kita telah melimpahkannya ke PN Tipikor Palembang. Kita menunggu jadwal persidangan atas perkara tipikor ini,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH.MH didamping Kasi Pidsus Anjasra Karya kepada ADHYAKSAdigital, Senin 13 November 2023.
Kajari Muara Enim, menerangkan, penyidikan perkara dugaan korupsi ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 Jo. Nomor : PRINT-03/L.6/Fd.1/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.
Diterangkan, ada 5 (lima) orang tersangka dalam perkara dugaan tipikor ini, yakni :
1. AP selaku Direktur Pengembangan Usaha PT. Bukit Asam
2. SI selaku Ketua Tim Akuisisi pengambil alihan PT. Satria Bahana Sarana
3. TI selaku Direktur PT. Tri Ihwa Samara (Pemilik PT. Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi oleh PT. Bukit Asam melalui PT. Bukit Multi Investama)
4. M selaku Direktur Utama PT. Bukit Asam (PT. BA) (periode tahun 2011 s/d April 2016)
5. NT selaku Analis Bisnis Madya PT. BA Tahun 2012-2016 (Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan)
“Dalam Penyidikan ini, Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Miliar),” tutur Ahmad Nuril ALam dan Anjasra Karya.
Adapun Perbuatan para tersangka melanggar :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair :
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Felix Sidabutar)