Nasional

Kejati Gorontalo Tahan Mantan Bupati Bone Bolango

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Gorontalo, melakukan penahanan terhadap HP (55), tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial APBD tahun 2011-2012 Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Rabu 17 April 2024.

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap HP, mantan Bupati Kabupaten Bone Bolango, tersangka dugaan korupsi bantuan sosial pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bongalo APBD tahun 2011 dan tahun 2012,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, SH.MH didampingi Asintel Otto Sompotan SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 17 April 2024.

Kajati Gorontalo, Purwanto Joko Irianto menerangkan, penahanan terhadap tersangka HP hari itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print 189/P.5/Fd.1/04/2024 tertanggal 17 April 2024.

Sementara, penetapan status sebagai tersangka terhadap HP, mantan Bupati Bone Bolango ini berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor Print B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tertanggal 17 April 2024.
“Tersangka HP, yang juga mantan Bupati Bone Bolango, Gorontalo ini kita lakukan penahanan di Rutan Kelas II A Kota Gorontalo, selama 20 (dua puluh) hari, sejak 17 April 2024 hingga
6 Mei 2024,” jelas Kajati Gorontalo.

Kajati Gorontalo Purwanto Joko Irianto menuturkan, penanganan dugaan korupsi bantuan sosial Pemkab Bone Bolango Tahun 2011-2012, penyidik pidana khusus Kejati sebelumnya telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka, dan telah berkekuatan hukum tetap dengan terbit putusan Mahkamah Agung atas perkara pidana korupsi perkara itu.

“Terpidana SW dan YK sedang menjalani hukuman, sesuai dengan putusan MA Nomor 54 K/PID.SUS 2017, tanggal 14 September 2017 dan putusan MA Nomor 59 K/PID SUS 2017, tanggal 20 November 2017, SW pidana penjara 6 tahun, YK pidana penjara 7 tahun,” terangnya.

Pemerintah Kabupten Bone Bolango lewat Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 10, 3 miliar untuk bantuan sosial kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo, kerugian negara atas dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial ini sebesar Rp.1.757.000.000,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta rupiah).
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kajati Gorontalo, Purwanto Joko Irianto menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi ini mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejati Gorontalo bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button