NasionalTokoh

Badan Pemulihan Aset Pulihkan Keuangan Negara Hasil Pidana

Oleh : Dr. Titin Herawati Utara, SH. MH

ADHYAKSAdigital.com –Negara lewat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2024 memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2024 menjadi embrio pembentukan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Hal ini sejalan dengan mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Keberadaan badan tersebut secara teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2024, yang menjelaskan Badan Pemulihan Aset merupakan unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pemulihan aset yang berada si bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Secara kelembagaan, ada penguatan soal Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan yang sebelumnya hanya Pusat Pemulihan Aset, menjadi lembaga tersendiri yang pertanggungjawabannya secaralangsung kepada Jaksa Agung. Ini secara kapasitas kelembagaan lebih kuat, pejabat yang mengepalai lembaga ini dari eselon II ke eselon I.

Badan Pemulihan Aset merupakan fungsi pendukung terhadap keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum maupun Bidang Tindak Pidana Khusus. Kondisi tersebut sesuai dengan amanat Pasal 30A UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.

Banyak pihak memberikan apresiasi atas pembentukan satuan kerja Kejaksaan ini. Berharap kehadiran Badan Pemulihan Aset dapat memaksimalkan tugas Kejaksaan RI dalam pemulihan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara dari perkara yang diusut.

Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI saat ini telah bergeser menuju Profesional, Berintegritas dan Humanis. Selain bertindak sebagai penuntut umum, Kejaksaan atas wewenang sebagai eksekutor atas putusan hukum yang telah inkrah.

Jadi Badan Pemulihan Aset diharapkan dapat memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dan atau kerugian perekonomian negara sehingga aset hasil tindak pidana dapat secara maksimal dikejar dan diselesaikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI sejalan dengan pendekatan penyelesaian kasus tindak pidana, yaitu memenjarakan dan mengejar pelaku, sita serta kejar dimanapun hasil kejahatan yang disembunyikan, membawa dan mengembalikan ke negara atau pihak yang berhak.

Namun lebih kepada upaya untuk menjamin satu wilayah bebas dari korupsi, serta bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan dengan memaksimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penyelamatan keuangan negara.

Sesuai dengan wewenang Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum melakukan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kejaksaan turut membantu negara dalam pendapatan negara lewat PNBP yang berasal dari pembayaran denda atas perkara pidana. *****


Penulis adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat, NTB

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button