Kejati Babel Tetapkan HY Tersangka Baru Korupsi PT. BPRS Muntok

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan pada pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dikembangkan.
Terbaru, Rabu 8 Agustus 2023, penyidik Pidana Khusus Kejati Babel menetapka HY, tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017 dengan merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 7.025.000.000 (tujuh milyar dua puluh lima juta rupiah) tersebut.
Penahanan tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 09 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 700 /L.9/Fd.1/08/2023 tanggal 09 Agustusl 2023 atas nama Helli Yuda, S.H.,M.Hum,” terang Kajati Babel Asep Maryono didampingi Asisten Intelijen Kejati Babel Fadil Regan dan Kasi Penerangan Hukum Basuki Raharjo dalam keterangan tertulis, Kamis 9 Agustus 2023.
Adapun Pasal yang disangkakan untuk Tersangka, yaitu :
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Dimana Penahanan Tersangka dilakukan oleh Penyidik berdasarkan pasal 21 KUHAP,” tegas Kajati Babel Asep Maryono. (Felix Sidabutar)