Kejaksaan Agung Diminta Tagih Rp 2 T Utang Lapindo
ADHYAKSAdigital.com –Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban meminta Kejaksaan Agung untuk menagih piutang negara atas kasus lumpur Lapindo.
“Soal lapindo, pada dasarnya kami memberi kuasa pada Kejaksaan Agung dan sudah memberikan ke kejaksaan. Posisi yang terakhir intinya kami meminta supaya dilakukan penagihan,” tutur Rionald dalam konferensi pers melansir CNN Indonesia, Jumat (8/4).
Sebelumnya, PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ) sebagai penanggung jawab utang dana talangan penanganan bencana Lumpur Lapindo masih memiliki utang kepada negara sebesar Rp2 triliun. Dari jumlah tersebut, LMJ baru membayarkan Rp5 miliar.
Rio menuturkan utang itu terdiri dari pokok, bunga, dan denda yang harus dibayar perusahaan kepada negara.”Sudah jatuh tempo berikut bunga dan denda itu sekarang harusnya sudah di atas Rp 2 triliun. Semakin lama dendanya akan kami hitung,” tutur Rio.
Rio menjelaskan perusahaan baru membayar Rp5 miliar. Sejak pembayaran itu, perseroan sudah tidak lagi melanjutkan kewajibannya.Di lain sisi, ia mengaku bahwa LMJ telah meminta agar asetnya disita guna menutupi utang-utangnya. Namun, Rio tidak ingin pembayaran utang dilakukan dengan menyita aset perusahaan tersebut.
“Pihak yang bersangkutan Lapinda menyatakan, tolong diambil tanahnya. Kami di DJKN tidak serta merta seperti itu, betul ada perjanjian yang mengatakan itu jaminan, tapi yang diutamakan adalah pembayarannya,” Rionald.
DJKN tengah menghitung secara keseluruhan total aset yang dimiliki PT LMJ. Hal ini dilakukan apabila penyitaan aset menjadi jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Manakala kemudian yang bersangkutan menyatakan tidak bisa membayar dan harus menyerahkan jaminan, kita lihat dulu jaminannya itu ada nilainya atau tidak. Penilai sudah bekerja dan penilaian itu sudah dilakukan. Sekarang sedang kita lihat,” ungkap Rionald.
PT LMJ, perusahaan milik Keluarga Bakrie terlilit utang saat bencana lumpur menenggelamkan Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.
Saat itu, perusahaan memperoleh pinjaman Rp781,68 miliar. Namun, utang yang ditarik dari pemerintah sebesar Rp773,8 miliar. Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8 persen.Di saat perjanjian tersebut telah disepakati, Lapindo akan mencicil sebanyak empat kali. Namun karena tidak kunjung usai, perusahaan harus membayar utang beserta denda.(Felix Sidabutar)