Nasional

Humanis ! Kejari Natuna Perjuangkan Perwalian Anak Yatim Piatu

ADHYAKSAdigital.com — Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam pelayanan dan penegakan hukumnya tidak semata-mata berurusan dengan hukum dan peraturan perudang-undangan. Kejaksaan RI hadir ditengah kehidupan masyarakat dengan beragam aksi nyata.

Selain penyuluhan dan penerangan hukum, serta pendampingan hukum, Kejaksaan juga peduli atas keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, yakni melalui aksi sosial dan peduli kepada warga kurang mampu. Itu semua didasari hadirnya Kejaksaan bermanfaat dan memiliki kepedulian kepada warga.

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Natuna, Kepulauan Riau dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, SH.MH berhasil membantu seorang anak untuk memperoleh dokumen identitas anak dan juga status perwalian anak.

Humanis ! Kejari Natuna Perjuangkan Perwalian Anak Yatim Piatu-

JPN Kejari Natuna mengajukan permohonan penetapan perwalian seorang anak atas nama Raka Herlino, usia 8 (delapan) tahun ke Pengadilan Agama Natuna. Permohonan Penetapan perwalian atas nama anak Raka Herlino telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Natuna sesuai dengan surat penetapan Nomor : 64/Pdt.P/2023/PA.Ntn tertanggal 15 November 2023 dengan wali atas nama Dahlia, usia 38 tahun, ibu rumah tangga, warga Natuna.

“Berdasarkan surat penetapan perwalian yang diterbitkan Pengadilan Agama Natuna, kita telah serah terima perwalian pengasuhan atas nama anak Raka Herlino kepada wali atas nama Dahlia. Ini semua kita lakukan atas komitmen kepedulian kita dan hadirnya Kejaksaan untuk pemerintah dan masyarakat,” ujar Kajari Natuna, Surayadi Sembiring didampingi Kasi Datun Muhammad Said Lubis, Kasi Intel Maiman Limbong kepada ADHYAKSAdigital, Jumat, 26 April 2024.

Kajari Natuna, Surayadi Sembiring mengaku bangga atas keberhasilan JPN Kejari Natuna dalam memperjuangkan status perwalian anak atas nama Raka Herlino ini. Sehingga si anak memiliki status perwalian, mempunyai keluarga baru dalam tumbuh kembangnya dan mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari keluarga barunya tersebut.

Humanis ! Kejari Natuna Perjuangkan Perwalian Anak Yatim Piatu-1

Raka Herlino adalah seorang anak dari mendiang pasangan Rodi Hartono dan Riana Kusumawati, yang lahir di Natuna tanggal 8 November 2016. Dia ditinggal pergi oleh kedua orang tuanya. Dia sempat diasuh oleh neneknya.

“Dahlia merupakan sepupu dari anak Raka Herlino. Mendiang ornag tua Raka atas nama Rodi Hartono adalah paman dari Dahlia, yang sekerang menjadi orang tua wali anak atas nama Raka Herlino,” ujar Kajari Natuna, Surayadi Sembiring.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini menuturkan, Jaksa Pengacara Negara dibawah koordinasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberi peran melakukan bantuan hukum, pendampingan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain.

Humanis ! Kejari Natuna Perjuangkan Perwalian Anak Yatim Piatu-2

Jaksa Pengacara Negara, yaitu jaksa yang memiliki kuasa khusus. Di mana jaksa ini bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam kasus atau perkara perdata atau tata usaha negara.

“Jaksa Pengacara Negara sebagai bagian institusi Kejaksaan Republik Indonesia dapat diberdayakan oleh seluruh elemen masyarakat, baik itu pemerintah pengambil kebijakan, lembaga negara lainnya maupun kelompok masyarakat,” ujar mantan Koordinator pada Kejati NTT ini. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button