Nasional

Uang Ratusan Juta Lewong, Tipu Daya Jerat Korban

ADHYAKSAdigital.com –Beragam modus ajakan kerjasama usaha atau bisnis kerap berujung pada aparat penegak hukum. Korban tergiur dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan pelaku. Namun, itu semua hanyalah akal-akalan agar korban terjerat dengan aksi tipu daya pelaku.

Banyak cara orang cari uang dengan bermacam modus untuk mendapatkan uang dengan janji berbagi keuntungan dalam kerjasama usaha atau bisni. Hal ini sudah banyak memakan korban, yang terjadi uang diambil namun bisnis atau usaha tidak ada.

Di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Rusli Ismail, seorang warga setempat menjadi korban tipu daya temannya, yang menjanjikan kerjasama pengerjaan proyek pembangunan rumah Dhuafa di Kabupaten Aceh Timur.
Abu Bakar (37), pelaku meminta sejumlah uang sebagai syarat Rusli Ismail telah mendapatkan proyek itu dan pasti mendapatkan keuntungan dalam pengerjaan proyek pembangunan rumah Dhuafa tersebut.

Tergiur dengan tawaran proyek dan juga dengan perhitungan keuntungan yang banyak, Rusli Ismail menyanggupi permintaan ABu Bakar. Ratusan juta rupiah uang yang diminta pelaku dipenuhi Rusli.
Sial bagi Rusli ! Uang ratusan juta sudah diserahkan, proyek yang ditawarkan pelaku tak kunjung ada. Rupanya ini hanya aksi tipu daya pelaku untuk bisa mendapat uang dari korban.

Tak terima telah kena tipu temannya sendiri, Rusli mengadukan nasibnya ke APH Kepolisian setempat. Penyidik pun memproses pengaduannya dan menindaklanjuti dengan memeriksa pelaku dan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa aksi tipu-tipu pelaku.
Setelah memastikan adanya alat bukti yang kuat dan keterangan saksi dan korban, terkait tindak pidana atas aksi tipu-tipu ini, penyidik menetapkan Abu Bakar sebagai tersangka, dia disangkakan melanggara Pasal 372/378 KUHP.

Proses hukum atas aksi tipu-tipu ini pun bergulir hingga ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Timur, Septedy Endra Wijaya memeriksa dan melaporkan pelimpahan berkas perkara ini ke pimpinannya.
Hati nurani Dr. Lukman Hakim Tuaskal, SH.MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur selalu berbicara dalam penegakan hukum humanis Kejari Aceh Timur. Dia memerintahkan Kasi Pidum untuk memfasilitasi perdamaian antara pelaku dengan korban dan menawarkan persoalan pidana ini tidak dilanjutkan.

Selasa, 23 April 2024, keduanya bersepakat berdamaian dan tidak melanjutkannya ke proses hukum selanjutnya. Korban menerima permintaan maaf pelaku. Tersangka Abu Bakar mengakui kesalahannya dan mengembalikan uang milik korban.
“Kejari Aceh Timur mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis lewat penerapan Keadilan Restoratif atas perkara pidana penipuan ini. Lewat gelar perkara Selasa 30 April 2024, usulan penghentian penuntutan yang kita ajukan disetujui pimpinan. Abu Bakar bebas dari jeratan pidana,” ujar Dr. Lukman Hakim.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Lukman Hakim akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button