Rejeki Nomplok Berujung Buntung

ADHYAKSAdigital.com — Pepatah yang mengatakan Rejeki Itu Nga Jauh Kemana-mana” ada kalanya benar. Ketiban rejeki nomlok bisa terjadi kepada siapa pun. Bahkan bisa ketiban sial, karena rejeki yang didapatkan justru tidak halal.
Di Majalengka, Jawa Barat, warga setempat senangnya bukan main kala mendapati sebuah dompet ditengan jalan. Dompet itu tergeletak begitu saja, yang rupanya tanpa disadari pemiliknya terjatuh.
Agus (49), Pria dewasa warga Majalengka iyang berprofesi musisi jalanan ini lantas membawa dompet itu ke kontrakannya. Di rumah, dompet ini dibukanya. Musisi jalanan ini ketiban rejeki nomplok, dompet berisi sejumlah uang, kartu identitas, ATM dan lainnya.
Dia tanpa pikir panjang segera mendatangi salah satu lokasi mesin ATM yang terdapat d daerahnya. Kartu ATM dari dompet tadi dia masukkan ke mesin dan mengotak-atik kode sandi kartu. Ternyata sandi kartu yang dicobanya secara acak saat itu terbaca oleh mesin.
Kagetlah musisi jalanan ini kala dia melihat saldo yang terdata pada layar mesin. Rupanya si pemilik dompet memiliki sejumlah uang sebesar Rp 36 juta lebih. Seketika itu dia langsung memindahkan saldo rekening tabungan itu dengan mentransfer ke rekening bank miliknya.
Uang pun berpindah tangan. Saldo rekeningnya pun bertambah sebanyak Rp35 juta lebih. Saat itu juga dia mengambil sebagian uang dari rekeningnya. Musisi jalanan ini pun meninggalkan mesia ATM dan begegas ke rumah. Uang itu pun dia pergunakan untuk kebutuhan hidup dan belanja barang-barang lainnya.
Ternyata, si pemilik dompet menyadari telah kehilangan dompet dan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum setempat. Bahkan dia melaporkannya ke kantor bank, agar mengecek saldo rekening tabungannya tidak berpindah tangan.
Aksi pemindahan buku saldo tabungan via ATM yang dilakukan musisi jalanan tadi rupanya termonitor menejemen bank. Berkat informasi itu, polisi setempat melacak dan mencari musisi jalanan ini.
Seiring waktu, musisi jalanan ini pun berhasil diamankan. Dia dibyoong ke kantor kepolisian setenpat. Dia diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan yang melanggar Pasal 362 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, proses hukum atas perkara tindak pidana pencurian dan penggelapan dengan tersangka Agus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka guna proses hukum lanjutan atas perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Eman Sulaeman terenyuh mendapati berkas perkara ini dari jajaran jaksa Pidum. Hati nurani pria bersahaja ini berbicara ketika mempelajari perkara ini. Dia lantas memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan Agus dengan Juned si pemilik dompet.
“Upaya perdamaian yang kita fasilitasi membuahkan hasil. 12 September 2023 lalu, Agus dan Juned bersepakat damai dengan disaksikan para saksi dari kedua belah pihak. Agus mengaku salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Juned menerima maaf dengan tulus dan iklas,” tutur Kajari Majalengka Eman Sulaeman kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 27 September 2023.
Kejari Majalengka lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Tajudin untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Senin, 25 September 2023, Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana. Beliau memerintahkan Kejari Majalengka untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Kajari Eman Sulaeman.
Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)