Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti Perkara Yang Inkracht

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Sabang, Aceh memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam kurun waktu satu semester Tahun 2025. Pemusnahan itu digelar di Halaman Kantor Kejari Sabang, Senin 24 November 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Elvin Arjuna Candra, SH. MH memimpinn langsung kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana hari itu. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Zulham Dams, SH. MH menjadi pihak memandu kegiatan ini.
Kajari Sabang Elvin Arjuna Candra bersama undangan dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Sabang, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, BNN, Polres Sabang menjadi pihak yang melaksanakan pemusnahan barang bukti hari itu.
Bahwa Barang bukti Narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) tersebut yang dimusnahkan dengan jumlah keseluruhan yaitu Narkotika jenis sabu sebanyak 4 perkara berat total 1,44 gram dengan cara diblender dan perkara tindak pidana umum barang bukti berupa 8 Unit Hanpdhone dihancurkan menggunakan palu.
“Ada ratusan barang bukti yang dimusnahkan, mulai dari senjata tajam, telepon seluler, pakaian, sabu, ganja, dan barang bukti sitaan tindak pidana lainnya,” ujar Kajari Sabang Elvin Arjuna Candra melalui Kasi Intelijen Muhammad Rizky kepada ADHYAKSAdigital, Senin 24 November 2025.

Disampaikan, bahwa proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa perangkat tersebut tidak dapat digunakan kembali. Barang bukti lainnya seperti pakaian, korek gas, dan plastik warna putih bening dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kegiatan ini juga dilaksanakan untuk menghindari penumpukan barang bukti di Ruang Barang Bukti serta menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika. Selain itu juga pemusnahan barang bukti tersebut juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Sabang kepada masyarakat dalam penegakan hukum.
Kasi Intel M. Rizky menegaskan, seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak terkait untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas pelaksanaan putusan pengadilan.
“Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti sebagai dokumentasi resmi,” ujarnya. (Felix Sidabutar)




