Hukum

David Setiadi, DPO Kejari Surabaya Akhirnya Ditangkap

ADHYAKSAdigital.com — Perburuan terhadap David Setiadi (45), terpidana perkara pidana Pemalsuan Pita Cukai Rokok membuahkan hasil.

Atas kerjasama dan koordinasi yang intens antara Tim tangkap buron Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Timur dan Kejari Surabaya, David Setiadi, yang telah masuk di dalam daftar pencarian orang ini akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan dari persembunyiannya.

“Rabu 29 Mei 2024, gabungan tim Satgas SIRI Jamintel Kejagung, Kejati Jatim dan Kejari Surabaya menangkap David Setiadi kala berada di Jalan Babatan Pantai UT X Nomor 7, Kota Surabaya, Jawa Timur,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 31 Mei 2024.

David Setiadi, DPO Kejari Surabaya Akhirnya Ditangkap-
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1140K/Pid.Sus/2008 tanggal 3 September 2010, menyatakan bahwa Terdakwa DAVID SETIADI terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemalsuan Pita Cukai Rokok sesuai dengan Pasal 55 Huruf B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Pasal 55 huruf (B) Undang-Undang Nomor 39/ 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/1995 tentang Cukai jo. pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1).

“Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” terang Kajari Surabaya, Joko BD.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

David Setiadi, DPO Kejari Surabaya Akhirnya Ditangkap-1

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button