Penegakan Hukum Humanis, Jaksa Agung Apresiasi Kejari Langkat
ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis yang diterapkan Kejaksaan Negeri Langkat dalam penanganan kasus-kasus pidana di wilayah hukumnya di Kabupaten Langkat peroleh apresiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin. ST Burhanuddin memberikan piagam penghargaan kepada Kejari Langkat atas penerapan keadilan restoratif.
“Penegakan hukum Kejaksaan Negeri Langkat dinilai cenderung humanis dan berhati nurani, khususnya dalam penegakan hukum tindak pidana. Pimpinan memberikan apresiasi kepada Kejari Langkat menerapkan penegakan hukum keadilan restoratif,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap SH.MH, Senin 15 Agustus 2022.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyematkan predikat II (Kedua) sebagai Kejaksaan Negeri se Indonesia kepada Kejari Langkat dalam hal jumlah penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Piagam itu diberikan atas prestasi Kejari Langkat yang mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis Kejaksaan.
“Kita patut berbangga kita diapresiasi pimpinan atas penegakan hukum Kejari Langkat yang menerapkan keadilan restoratif dalam penegakan hukum. Piagam itu tertandatangan JAksa Agung ST Burhanuddin 15 Juli 2022 lalu. Piagam langsung dikirimkan Kejaksaan Agung ke kita dan kita terima hari ini, Senin 15 Agustus 2022,” ujar Kajari Langkat Mei Abeto Harahap.
Atas apresiasi itu, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap mengaku semakin menggelorakan semangat penegakan hukum humanis bagi seluruh jaksa di jajarannya sehingga mampu menjaga apresiasi tersebut untuk lebih baik ke depannya. Ini menandakan Kejari Langkat yang peduli terhadap kehidupan masyarakat di Kabupaten Langkat.
Kajari Langkat Mei Abeto didampingi Kasi Pidum Indra Hasibuan menerangkan bahwa Kejari Langkat sejak diterbitkannya Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tanggal 21 Juli 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejari Langkat telah melaksanakan penanganan perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) sejumlah 16 (enam belas) perkara dalam tahun 2021 dan 2022.
Adapun 16 (enam belas) perkara itu, yakni, sejumlah 12 (sebelas) perkara perkebunan yang disangkakan melanggar ketentuan Pasal 107 Huruf d Subs Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Kemudian, 1 (satu) perkara pencurian yang disangkakan melanggar ketentuan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, sejumlah 1 (satu) perkara penadahan yang disangkakan melanggar ketentuan Pasal 480 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sejumlah 1 (satu) perkara kekerasan dalam rumah tangga yang disangkakan melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dan terakhir 1 (satu) perkara pengancaman yang disangkakan melanggar ketentuan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Felix Sidabutar)