Nasional

Kejari Kendari Tahan 2 Tersangka Oknum Pejabat PD Pasar

Pungli Pedagang Puluhan Juta Rupiah

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan kios pada Pasar Baruga, Kota Kendari, melakukan dugaan pungutan liar terhadap pedagang atas kios tempat usaha.

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dugaan korupsi pungutan liar, gratifikasi atas penyewaan kios pada Pasar Rakyat Baruga II yang dikelola Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kendari, sepanjang Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronald Hasiholan Bakara, SH. MH kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 3 Desember 2024.

Kedua orang tersangka yang ditahan hari itu yakni atas nama Kamrin (49), Kepala Pasar Lapulu / Koordinator dan Pengawas Pembangunan/Revitalisasi Kios/Lods di Unit Pasar Rakyat Baruga Tahun 2023. Kemudian tersangka atas nama Tasrif (48), Staff Induk Perumda Pasar Kota Kendari(Kepala Pasar Baruga dari Februari 2023 – 09 Juli 2024).
“Para Tersangka telah memenuhi syarat Subjektif maupun Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT -01/P.3.10/Fd.1/12/2024 Tanggal 3 Desember 2024 atas nama Tersangka KAMRIN dan Nomor: PRINT -02/P.3.10/Fd.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 atas nama Tersangka TASRIF, para tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kendari selama 20 (dua Puluh hari) sejak tanggal 03 Desember 2024 sampai dengan tanggal 22 Desember 2024,” terang Kajari Kendari.

Penetapan tersangka terhadap kedua orang ini, penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : 01/P.3.10/Fd.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 atas nama Tersangka KAMRIN dan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : 02/P.3.10/Fd.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 atas nama Tersangka TASRIF.

Ronald Bakara menuturkan, kedua tersangka melakukan pengutipan sejumlah uang terhadap 12 (dua belas) orang pedagang yang hendak menyewa kios dagangannya. Kutipan uang ini bervariasi, mulai dari Rp. 45 juta, Rp.60 juta dan Rp.80 juta per kiosnya.

“Total uang pungutan liar yang terkumpul sebanyak Rp. 1.125.000.000,- (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah),” ungkap jaksa senior dari Humbanghasundutan, Sumatera Utara ini.
Para tersangka disangka melanggar Pasal :
Primair : Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Subsidiair : Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa Penetapan Tersangka dan juga Penahanan terhadap para Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Permintaan dan Penerimaan Sejumlah Uang terkait Proses Pemberian Hak pakai Penggunaan Lods dan Kios Pasar Rakyat Baruga II Kota Kendari serta Pengelolaannya oleh Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kendari Tahun 2023 dan 2024 juga ini merupakan sebuah bentuk Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kendari dalam Proses Penegakan Hukum khususnya terkait Tindak Pidana Korupsi dan juga dalam rangka Memperingati Pelaksanaan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024 yang akan dilaksanakan nantinya pada hari Senin, Tanggal 9 Desember 2024.

Ronald Bakara, alumni Universitas Sumagtera Utara ini menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi pungutan liar tersebut mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik Kejari Kendari bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button