Nasional

Mediasi Penal Wujudkan Keadilan Restoratif

ADHYAKSAdigital.com — Sistem Peradilan Pidana di Indonesia adalah sistem pengendalian penanganan perkara pidana antara Aparat Penegak Hukum, Kepolisian, Jaksa, Hakim. Sistem peradilan pidana di Indonesia sebenarnya telah menempatkan Bangsa Indonesia sebagai negara hukum.

Mediasi Penal sebagai suatu pola penyelesaian perkara pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, adalah pemikiran progresif dalam rangka pembaharuan hukum.

Penegakan hukum humanis Kejaksaan Republik Indonesia lewat penerapan Keadilan Restoratif lahir dari implementasi budaya dan pengamalan nilai-nilai Pancasila yang jauh tumbuh dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Bangsa Indonesia dikenal dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Persatuan dan Gotong Royong.

Kejaksaan menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Keadilan Restoratif ini lahir dari upaya penyelesaian alternatif dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana. Mediasi Penal adalah pelaksanaan mediasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam tugasnya yaitu hakim, jaksa penuntut umum, ataupun kepolisian.Mediasi Penal Wujudkan Keadilan Restoratif-

Pembaharuan sistem peradilan pidana dengan mengintegrasikan mediasi penal perlu dilakukan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana bangsa Indonesia yang progresif dengan berlandaskan pada nilai-nilai luhur Pancasila.

Eksistensi mediasi penal dalam sistem peradilan pidana belum dikenal pada tataran legislasi, namun secara praktik acapkali dilaksanakan oleh komponen penegak hukum berdasarkan kewenangan diskresi yang dimiliki.

Mediasi penal dapat dilakukan jika para pihak yang terlibat dalam perudingan saling menyadari dan menghargai terhadap hasil yang diperoleh dalam mediasi penal, karena prinsip yang terpenting dalam mediasi penal adanya pengakuan kesalahan dan pemberian maaf oleh pihak yang dirugikan akibat tindak pidana.

Mediasi penal merupakan salah satu bentuk dari pelaksanaan restorative justice, yaitu dengan rahabilitasi, restitusi dan kompensasi dalam menyelesaikan suatu perkara tindak pidana.

Mediasi Penal Wujudkan Keadilan Restoratif-1

Prinsipnya menekankan bahwa penyelesaian kasus pidana dengan menggunakan Mediasi Penal harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara namun apabila tidak terdapat kesepakatan baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku secara profesional dan proporsional. Inilah paling tidak pengertian mediasi penal yang dikenal saat ini di Indonesia.

Mediasi penal merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan mengedepankan prinsip Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yang bertujuan agar tercapainya keadilan yang berorientasi memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban. (Felix Sidabutar)

NB: Saduran dari Buku Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Berbasis Nilai-Nilai Pancasila, karya Dr. Ketut Sumedana.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button