Nasional

Jaksa Mengajar, Mia Amiati Berbagi Ilmu Hukum Dengan Mahasiswa UNAIR

ADHYAKSAdigital.com –Suasana ruang kelas perkuliahaan Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, pada Kamis 5 September 2024 terasa bebeda

Apa gerangan? Rupanya hari itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH. MH,CMA, CSSL diundang hadir sebagai Dosen Tamu.

Kajati Jawa Timur Mia Aniati memberikan materi perkuliahan dengan Thema Kapita Selekta Hukum Pidana, dan sub Thema Tindak Pidana Korupsi.
Kajati Jaea Tinur, Mia Amiati memandu perkuliahaan hari itu dengan penuh kehangatan , sosok keibuannya membuat suasana kelas hidup, terlebih mahasiswa diajak diskusi tanya jawab terkait materi perkuliahaan yang diajarkan hari itu.

Dalam.materi perkuliahaam, Kajati Jawa Timur Mia Amiati mengatakan terdapat relasi yang kuat antara korupsi, pembangunan berkelanjutan, proses demokrasi, dan penegakan hukum.

Lebih jauh lagi, korupsi menjadi salah satu penyebab utama proses pemiskinan yang menyebabkan kemiskinan kian absolut, pelayanan publik yang tidak optimal, infrastruktur yang tidak memadai, high-cost economy, dan terjadinya eksploitasi sumber daya yang tidak menimbulkan manfaat bagi kemaslahatan publik.
“Pada konteks inilah justifikasi pentingnya kebijakan akselerasi pemberantasan korupsi memperoleh dasar legitimasinya,” terang Mia Amiati.

Disampaikan, legitimasi dimaksud potensial mengalami proses dekonstruksi, karena pemberantasan korupsi disalahpersepsikan dan bahkan disalahartikan. Ada indikasi yang cukup kuat, beberapa pihak memang tidak sepenuhnya menunjukkan komitmen yang kuat dan political action yang tegas untuk melakukan pemberantasan korupsi.

Berbeda dengan Kejaksaan, upaya pemberantasan korupsi dapat dilihat dan dilakukan dalam perspektif yang optimis dengan strategi yang lebih sistemik dan pendekatan yang konsolidatif dengan mengintegrasikan semua sumber daya dan modal sosial yang ada secara paripurna.
Pendekatan tersebut dapat dilakukan dengan sinergi antar instansi/lembaga dalam upaya memberantas korupsi, sehingga tidak hanya kerugian negara yang dapat diungkap tetapi lebih luas lagi pada kerugian perekonomian negara. (Felix Sidabutar).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button