Nurhayati Pelapor Korupsi Jadi Tersangka, Jaksa Agung Perintahkan Kejari Cirebon Beri Kepastian Hukum
ADHYAKSAdigital.com –Hebohnya pemberitaan soal Nurhayati, mantan Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon yang dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi oleh Polres Cirebon Kota, padahal sebagai pelapor dugaan korupsi, memantik perhatian Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan Negeri Cirebon untuk menuntaskan perkara Nurhayati yang dijadikan tersangka oleh Polres Cirebon Kota dengan memberi kepastian hukum atas kasus tersebut.
“Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memberikan petunjuk dan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan Penyidik Polres Cirebon Kota guna menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P-21,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Senin (28/2).
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi respon positif terkait penanganan perkara atas nama Tersangka N yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 yang menjadi perhatian publik.
“Setelah Tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak Tersangka sesuai Hukum Acara Pidana,” terang Leo.
Sebelumnya, Nurhayati, mantan Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Polres Cirebon.
Padahal, dia merupakan pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kuwu atau mantan Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi yang ditangani Satreksrim Polres Cirebon Kota. Korupsi yang dilaporkan terkait APBDes Citemu Tahun Anggaran 2018-2020. Saat ini, Supriyadi, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Kecewa dirinya dijadikan tersangka, Nurhayati pun mengungkapkannya lewat video. Dalam videonya, Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama kira-kira dua tahun untuk membantu penyidik memeriksa dugaan kasus korupsi tersebut. “Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor (jadi tersangka). Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam men-tersangka-kan saya,” ujar Nurhayati, dalam video tersebut,
Bareskrim Polri akan menghentikan atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menlansir idntimes.com menjelaskan, hasil gelar perkara menunjukkan, penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. “Hasil gelarnya tidak cukup bukti, sehingga tahap duanya (ke kejaksaan) tidak dilakukan,” kata Agus saat dihubungi, Minggu (27/2).(Felix Sidabutar)