Nasional

PT. Pelindo Apresiasi Kinerja JPN Kejari Tanjung Perak

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, SH. MH kembali menorehkan kinerja terbaiknya dan memperoleh apresiasi.

Lewat Surat Kuasa Khusus yang diberikan PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo), salah satu perusahaan milik negara kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, JPN Kejari Tanjung Perak bergerak cepat dalam upaya membantu PT. Pelindo dalam penyelamatan sejumlah aset berupa lahan dan bangunan milik perusahaan yang dikuasai pihak ketiga.

JPN Kejari Tanjung Perak berhasil menyelamatkan keuangan perusahaan dan aset milik PT. Pelindo, perusahaan pelat merah, tanah seluas 13.650 m2 dengan nilai Rp 121.143.750.000 (seratus dua puluh satu milyar rupiah) dan Bangunan dengan nilai Rp 42.446.700.000 (empat puluh dua milyar rupiah) yang terletak di Jl Taman Jayengrono No 2 Surabaya (Eks Jembatan Merah Plaza 2).

JPN dibawah kordinasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberi peran melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindak hukum lainnya, dalam upaya membangun komunikasi kepada sejumlah pihak, dalam upaya menyelamatkan aset milik PT. Pelindo.

“Menejemen Direksi PT. Pelindo mengaku bangga dan terbantu atas peran JPN Kejari Tanjung Perak membantu pihak kami dalam pemulihan aset milik PT. Pelindo yang nilainya sangat besar, mencapai ratusan miliar rupiah. Kami sampaikan terimakasih dan berharap sinergitas yang kita bangun ini tetap terawat,” ujar Executive Director 3 PT. Pelindo dalam acara penyerahan Piagam Penghargaan PT. Pelindo kepada Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas bertempat di Pelindo Office Tower, Surabaya, Selasa 11 Februari 2025.

JPN Kejari Tanjung Perak telah berhasil melakukan penyelamatan aset milik PT. Pelindo yang terletak di Jalan Taman Jayengrono No 2 Surabaya (Eks Jembatan Merah Plaza 2).

Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas mengakui keberhasilan Pemulihan Aset milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero), tidak lepas dari kerja sama yang baik dari berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan hukum secara damai, sehingga PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dapat melaksanakan optimalisasi aset BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keberhasilan pemulihan dan penyelamatan aset negara yang dilakukan JPN Bidang Datun Kejaksaan Negeri Tanjung Perak merupakan wujud kerjasama dan sinergitas antara Kejaksaan dengan PT. Pelindo sebagai BUMN dalam rangka mengembalikan keuangan atau kekayaan negara”, ucap Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas.

Dia menegaskan bahwa JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Perak akan terus berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada pemerintah maupun badan usaha milik negara baik secara non-litigasi maupun litigasi dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.

“Ini semua kita lakukan sebagai komitmen kita dalam mendukung PT. Pelindo dalam program kerja dan pelayanannya dalam meningkatkan perekonomian di sektor pelabuhan. Kejari Tanjung Perak juga berkomitmen mewujudkan ASTA CITA Presiden Prabowo, khususnya peningkatan perekonomian negara dan penegakan hukum,” ujar Ricky Setiawan Anas. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button