Alumni Diklat Implementasikan Keilmuan, Integritas dan Profesional
Badan Diklat Kejagung Cetak SDM Beradab dan Beretika
ADHYAKSAdigital.com –Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung terus berbenah dalam menggelar pendidikan dan pelatihan terhadap Insan Adhyaksa. Hal ini sebagai komitmen mencetak Sumber Daya Manusia pada institusi Kejaksaan RI yang handal, berilmu, profesional, beintegritas.
“Badiklat Kejagung memiliki tanggung jawab moral, para alumni peserta Diklat menjadi insan Adhyaksa dalam pelayanan dan penegakan hukum mengedepankan hati nurani, profesional, berintegritas, beradab dan beretika,” ujar Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung, Dr. Rudi Margono dalam kunjungan kerjanya di Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Kamis 28 November 2024.
Hari itu, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung, Dr. Rudi Margono melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Alumni Peserta Diklat pada tahun 2022 sampai dengan 2024 ke Kejaksaan Tinggi Bali.
Adapun kegiatan monev ini merupakan bagian dari upaya Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI untuk melakukan perbaikan signifikan dalam aspek sarana, prasarana, dan sistem pendidikan. Salah satu inisiatif penting adalah implementasi Kejaksaan Corporate University untuk menjadikan Badiklat Kejaksaan RI sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan yang terintegrasi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana didampingi pejabat utama beserta jajaran di Kejaksaan Tinggi Bali hadir dalam kegiatan tersebut. Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut yaitu Peserta Alumni Diklat meliputi Diklat PPPJ, Diklat PKA, Diklat PKP, Diklat TAK dan Latsar CPNS pada tahun 2022 sampai dengan 2024.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana mengucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Diklat Kejagung Rudi Margono beserta jajaran yang telah berkenan hadir dalam acara tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sangat mengapresiasi kegiatan ini untuk mengevaluasi Para Alumni peserta Diklat dalam mengimplementasikan ilmu yang didapat di satuan kerja masing-masing, serta dapat memberikan saran/masukan untuk Badan Diklat Kejaksaan RI terkait pelaksanaan Diklat kedepannya. (Felix Sidabutar/Rel)