Pemkab Lebak Gandeng Kejari Lebak Cegah Korupsi
ADHYAKSAdigital.com –Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan penandatanganan kerjasama memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Kamis, 24 Februari 2022.Ketiga OPD masing-masing Dinas PUPR, Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian.
“MoU ini dibuat untuk mengawal dan membantu OPD terkait dalam menjalankan program, serta pencegahan tindak pidana korupsi. Sehingga, OPD bisa bekerja secara maksimal,” kata Kepala Kejaksaan Negeru Lebak, ST Hapsari.SH melansir pemberitaan di salah satu media lokal, Sabtu (26/2).
Mantan Kasi Pidsus Kejari Karawang ini juga mengharapkan dengan adanya MoU ini para OPD bisa bekerja secara maksimal, jika ada kendala dapat berkordinasi kepada pihak kejaksaan.
“Tujuan kita membantu, jika nanti OPD terkait mengalami kendala, bisa berkordinasi kepada pihak kejaksaan negeri,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas PUPR Lebak Irvan Suyatupika mengatakan, tujuan dari penandatanganan MoU adalah untuk meminta pendampingan kepada jaksa negara. Dimana pada tahun 2022 ini pihaknya akan melaksanakan beberapa kegiatan infrastruktur.“Kita meminta bantuan hukum maupun pendampingan kepada jaksa pengacara negara. Ini dilakukan agar dalam setiap melakukan pekerjaan tidak menyalahi aturan,” katanya.
Dia menambahkan, setiap proyek kegiatan yang ada pada PUPR Lebak akan dikonsultasikan dengan pengacara negara. “Tentunya dengan adanya pendampingan hukum dari kejaksaan setidaknya setiap program proyek tak menyalahi aturan. Karena kami ini awam soal hukum,” ujarnya.
Untuk diketahui hadir dalam acara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak St Hapsari didampingi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ria Ramadhayanti, Kasubag Pembinaan Ronny Hutagalung, Kepala Dinas PUPR Ivan Suyatupika, Kepala Dinas Kesehatan Triatno Supiyono dan Kepala Dinas Pertanian Rahmat Yuniar.(Felix Sidabutar)