Kejari Kota Gorontalo Tahan 3 Tersangka Korupsi SPAM PDAM Dungingi

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo melakukan penahanan terhadap 3 (tiga orang tersangka dugaan korupsi proyek Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dungingi Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo, tahun 2022, Rabu 20 Maret 2024.
Ketiga orang tersangka yang dilakukan penahanan hari itu, yakni, atas nama tersangka MYA, tersangka RCT, dan atas nama tersangka MREP. MYA selaku Direktur PT Raya Sinergis, RCT selaku Penyedia/Kontraktor yang melaksanakan pekerjaaan dengan cara meminjam perusahaan PT. Raya Sinergis, sedangkan MREP selaku K3 PT Raya Sinergis.
“Setelah melalui proses pemeriksaan sejumlah pihak dan alat bukti yang menguatkan, penyidik pidana khusus Kejari Kota Gorontalo melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersangka ini,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, SH. M.Hum kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 20 Maret 2024.
Dikatakannya, berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dititipkan di Rutan Gorontalo.
Penahanan terhadap tiga orang tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan
NOMOR :PRINT-25/P.5.10/Fd.1/03/2024, kemudian Surat Perintah Penahanan NOMOR :PRINT 26/P.5.10/Fd.1/03/2024 dan Surat Perintah Penahanan NOMOR :PRINT-27/P.5.10/Fd.1/03/2024, yang ditandatangi Kajari Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, SH. M.Hum.
Sedangkan penetapan tersangka atas dugaan korupsi proyek Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dungingi Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo, tahun 2022 tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NOMOR :B-263/P.5.10/Fd.1/03/2024.
Kajari Kota Gorontalo, Edy Hartoyo menuturkan, nilai kontrak untuk proyek itu senilai Rp.13.706.845.090,91,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan puluh koma sembilan puluh satu rupiah).
“Sumber dana nya berasal dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sedangkan kerugian keuangan negara yang terjadi sebesar Rp.2.050.856.210,80 (dua milyar lima puluh juta delapan ratus lima puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah koma delapan puluh sen) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP,” ungkap Edy Hartoyo.
Ditambahkannya, penyidik Pidana Khusus sebelumnya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi, 4 orang Ahli ( LKPP, BPKP, Ahli Pidana, Ahli Konstruksi) dan 77 dokumen. Dari hasil penyidikan tersebut menyimpulkan untuk tahap pertama ditetapkan 3 (tiga) orang tersangka.
Ketiga tersangka dijerat dengan Primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kajari Kota Gorontalo, Edy Hartoyo menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi SPAM PDAM Dungingi tersebut mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Kota Gorontalo bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (Felix Sidabutar)