Nasional

Kejari Sabang Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Lahan Tempat Pembuangan Sampah

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam menetapkan 2 (dua) orang tersangka atas dugaan korupsi pada pengadaan lahan untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Sabang yang bersumber dari APBD 2020 senilai Rp.4.850.000.000,- (empat Miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah).

“Hari ini kita menetapkan 2 orang tersangka atas nama AF (Kadis LHK Kota Sabang Tahun 2020) dengan Surat Penetapan tersangka Nomor : PRINT 76 tertanggal 06 Desember 2022. Dan atas nama FS (Sekretaris DPRK Kota Sabang/Selaku pemilik lahan) dengan Surat Penetapan tersangka Nomor : PRINT 77 tertanggal 06 Desember 2022,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat didamping Kasi Intel Jan Tanamal melalui keterangan tertulisnya, Selasa 6 Desember 2022.
Kajari Sabang Choirun Parapat menuturkan, kedua tersangka di atas, secara bersama-sama telah melakukan perbuatan mark-up harga pembelian tanah pengadaan lahan TPA tersebut, sehingga telah merugikan keuangan negara / daerah sebesar Rp.1.502.935.000 (Satu Miliar Lima Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli.

Pembangunan TPA itu sendiri terletak di Lhok Batee Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya Kota Sabang. Bahkan, guna mendalami proses penyidikannya, tim penyidik Pidana Khusus Kejari Sabang melakukan pemeriksaan kepada berbagai pihak, bahkan harus turun ke lokasi TPA Lhok Batee Gampong Cot Abeuk Kota Sabang dengan meninjau langsung lahan pada proyek pembangunan TPA yang bermasalah itu.

Pemeriksaan lokasi TPA tersebut dimaksudkan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan. Fokus pemeriksaan terutama ditujukan terhadap pengecekan secara riil jumlah dan jenis tanaman yang telah diganti rugi diluar objek tanahnya sendiri yaitu seluas 19.851 m2. ”Kita harus menghitung total biaya ganti rugi dalam obyek lahannya,” urai Choirun almuni Fakultas Hukum USU, Medan ini.

Kejari Sabang Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Lahan Tempat Pembuangan Sampah

Terhadap Kedua Tersangka disangkakan dengan Pasal :
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A,B ayat (2) Dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Choirun Parapat menegaskan komitmen pihaknya dalam penegakan hukum di Sabang, khususnya terkait tindak pidana korupsi dan mafia tanah di Kota Sabang. “Kami sangat konsern membantu Pemerintah Kota Sabang agar pembangunan terwujud di Kota Sabang dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Sabang, agar terciptanya kesejahteraan,” tutur Choirun Parapat. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button