Kejati Papua Pulihkan Keuangan Negara Atas Perkara Tipikor Aerosport Mimika
Uang Rp26,368 Miliar Disetorkan Ke Kas Negara

ADHYAKSAdigital.com — Negeri Mimika, Papua menerima pembayaran uang pengganti, denda dan biaya perkara sebesar Rp26,368 miliar dari terpidana berinisial PJK dalam perkara korupsi pembangunan Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika.
“Penerimaan uang tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Jefferdian dalam keterangan tertulisnya yang dikutip media ini, Jumat 25 September 2026.
“Pada Selasa (22/9) kami menerima pembayaran uang pengganti, denda dan biaya perkara sebesar Rp26,368 miliar, di mana setelah dilakukan eksekusi ini, jaksa eksekutor menyetorkannya ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan Republik Indonesia,” katanya.
Menurut Jefferdian, dengan pelunasan uang pengganti, denda, dan biaya perkara tersebut, seluruh kewajiban keuangan PJK telah diselesaikan sesuai putusan pengadilan.
“Dengan begitu PJK selanjutnya menjalani pidana badan berupa hukuman penjara selama 10 tahun. Sementara pidana pengganti atas kewajiban pembayaran telah dihapus karena seluruh kewajiban keuangan telah dilunasi,” ujarnya.
Dia menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan sarana dan prasarana Aerosport yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp79,13 miliar.
“Dan berdasarkan hasil penghitungan auditor, proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp31,302 miliar,” katanya lagi.
Dia menambahkan sebelumnya, tim jaksa eksekutor Kejari Mimika telah mengeksekusi uang tunai sebesar Rp5,433 miliar disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika.
“Sesuai amar putusan harus dikembalikan untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Selanjutnya, dana itu disetorkan ke kas negara melalui rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan,” ujarnya. (Felix Sidabutar)




