Polda Sumut Janji Pecat Brigadir WW, Pengirim Sabu ke Hakim
ADHYAKSAdigital.com, MEDAN–Polda Sumut berjanji akan memecat personel Polrestabes Medan berinisial Brigadir WW yang ditangkap karena diduga mengirim sabu-sabu ke hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pemecatan merupakan komitmen Kapolda Sumut dalam menindak anggotanya yang menyeleweng apalagi terlibat peredaran narkoba.
“Jika terbukti pecat, PTDH. Itu sudah sangsi yang tegas dari pimpinan, kita tidak mentolerir setiap perilaku anggota Polri yang mencoreng nama baik institusi dan keluarganya. Jadi sangsinya adalah PTDH,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (6/6/2022).
Hadi mengatakan Brigadir WW ditangkap tim gabungan Satnarkoba Polrestabes Medan dan Ditnarkoba Polda Sumut pada Jumat 3 Juni lalu di Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari ditangkapnya Yudi Rozadinata, Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten.Personel Sat Sabhara Polrestabes Medan itu diduga memasok narkoba ke hakim tersebut.
Saat ini brigadir WW ditahan di Polda Sumut dan masih menjalani pemeriksaan di Propam.Polda Sumut memiliki waktu 24 jam kali 6 hari mendalami keterlibatannya.
“Saat ini yang bersangkutan punya waktu, ditnarkoba punya waktu 24 jam kali 6 hari untuk mendalami jaringan, kemudian modus lain dan sebagainya,”ucapnya.(Lek Wahyu)