Nasional

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Apresiasi Kinerja Kejari Banyuasin

Berkomitmen Berantas Peredaran Rokok Ilegal

ADHYAKSAdigital.com — Kerja-kerja hebat, profesional, berintegritas dan melayani sepenuh hati insan Adhyaksa Kejaksaan Negeri Banyuasin, Sumatera Selatan, khususnya bidang Pidana Khusus mendapat apresiasi dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur. Kok bisa ?

Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejari Banyuasin mampu menyelesaikan penanganan perkara pidana cukai rokok (rokok ilegal), pelimpahan dari proses penyidikan PPNS Kanwil Bea dan Cukai Sumbagtim, mulai dari pelimpahan berkas P21, pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin, menyidangkannya, mendakwa para terdakwa, menghadirkan sejumlah saksi hingga penuntutan di muka persidangan.

Mengambil tempat di Kantor Kejari Banyuasin, Pangkalan Balai, Rabu 3 September 2025, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto diwakilkan Kasi Penindakan Laurentius menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang, SH. MH dan kepada Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaari Banyuasin, Giovani, SH. MH.

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Apresiasi Kinerja Kejari Banyuasin
Piagam penghargaan ini adalah apresiasi dari Kanwil Bea Cukai Sumbagtim kepada Kejari Banyuasin, terjalinnya sinergitas dan koordinasi antar lembaga memperkuat penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

“Hari ini, momentum perayaan Hari Ulang Tahun Ke 80 Kejaksaan RI, kerja-kerja profesional, berintegritas dan melayani sepenuh hati pegawai dan jaksa kita diparesiasi Kanwil Bea Cuka Sumbagtim lewat pemberian piagam penghargaan. Piagam penghargaan ini sebuah kado bagi kita sehubungan dengan HUT Ke 80 Kejaksaan RI,” ujar Kajari Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang didampingi Kasi Pidsus Giovani kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 3 September 2025.

Kajari Banyuasin Raymund Sihotang menyampaikan, perkara pidana rokok ilegal tanpa cukai ini merupakan pelimpahan dari penyidik PPNS Kanwil Bea Cukai Sumbagtim. Ada 3 (tiga) orang terdakwa dalam proses penuntutan di muka persidangan.

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Apresiasi Kinerja Kejari Banyuasin
“Ketiga orang terdakwa ini pada tingkat Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Saat ini proses hukumnya kasasi, masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung,” urai Kajari Banyuasin.

Kasi Pidsus Giovani menambahkan, piagam penghargaan dari Kanwil Bea Cukai Sumbagtim diberikan kepada pihaknya, khususnya Pidana Khusus sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan prestasi jajarannya, penanganan perkara rokok ilegal itu berproses hingga kasasi.

“Ini menunjukkan komitmen kami Kejaksaan mampu mewujudkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum dalam perkara pidana bea cukai,” ujar Giovani. (Felix Sidabutar)Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Apresiasi Kinerja Kejari Banyuasin

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button