Metropolitan

Perpres Nomor 40 Tahun 2026 Sahkan Pendirian 7 Satker Kejari Baru

ADHYAKSAdigital.com — Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk 7 satuan kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 yang ditetapkan pada Juli 2026.

Pembentukan ini bertujuan untuk memperkuat pelayanan dan memperluas akses penegakan hukum di berbagai wilayah kabupaten baru di Indonesia.

Daftar 7 Kejaksaan Negeri Baru ;

1. Kejari Pangandaran (berkedudukan di Parigi, Jawa Barat)
2. Kejari Kabupaten Serang (berkedudukan di Serang, Banten)
3. Kejari Tana Tidung (berkedudukan di Tana Tidung, Kalimantan Utara)
4. Kejari Kubu Raya (berkedudukan di Kubu Raya, Kalimantan Barat)
5. Kejari Lima Puluh Kota (berkedudukan di Lima Puluh Kota, Sumatera Barat)
6. Kejari Raja Ampat (berkedudukan di Raja Ampat, Papua Barat Daya)
7. Kejari Pesisir Barat (berkedudukan di Pesisir Barat, Lampung)

Perpres ini mengatur bahwa operasional ketujuh Kejari tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung.

“Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja serta pengoperasian Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” demikian isi Pasal 3.

Sementara itu, terkait pembiayaan, seluruh kebutuhan anggaran Kejari baru ini berasal dari Kejaksaan RI.

Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia kini menjangkau seluruh pelosok negeri, dari Sabang sampai Merauke. Pasalnya, Kejaksaan RI kini menambah satuan kerja baru di sejumlah daerah. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button