Hukum

Korupsi, Giovanni Divonis 2 Tahun, Bayar UP Rp.5,1 M

ADHYAKSAdigital.com — Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis hukuman 2 (dua) tahun penjara dan membayar Uang Pengganti Rp.5,1 miliar dan pidana denda sebesar Rp.150 juta kepada terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo.

Vonis ini disampaikan majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi ini di PN Tipikor Bandung, Rabu 17 Desember 2025. Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Agus Komarudin, S.H., dengan Hakim Anggota Novian Saputra, S.H. dan Jeffry Yetta Sinaga, S.H., serta Panitera Pengganti Syarfina Syaharuddin, S.H., M.H.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang dalam perkara ini adalah Tri Yulianto Satyadi, S.H., Irwan Adi Cahyadi, S.H. dan tim Jaksa Penuntut Umum lainnya, sedangkan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Lukman Hakim, S.H., M.H., dkk.

Giovanni Bintang Rahardjo adalah terdakwa perkara pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada, Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Karawang.

Dalam amar Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung, Majelis Hakim menyatakan Giovanni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan subsidiair.Korupsi, Giovanni Divonis 2 Tahun, Bayar UP Rp.5,1 M
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. Selain itu, Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 dengan ketentuan subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363,00. Apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda Terdakwa guna menutupi uang pengganti dimaksud.

Apabila Terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 (satu) tahun. Terhadap barang bukti, Majelis Hakim menetapkan statusnya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Melalui putusan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, SH. MH menegaskan bahwa setiap perbuatan korupsi akan ditindak tegas melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.

“Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik korupsi dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang negara,” tegas Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama.

Kejaksaan Negeri Karawang senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tugas penegakan hukum dengan profesionalitas, integritas, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button