Kejari Timor Tengah Utara Geledah Kantor KPUD dan Sejumlah Rumah di Kefamenanu
Usut Dugaan Korupsi Pemilu 2024

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur melalui penyidik Pidana Khusus melakukan kegiatan penggeledahan di 4 (empat) lokasi di Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara, atas penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran Pemilu 2024, Jumat, 17 Oktober 2025.
“Jumat kemarin, tim penyidik Pidsus Kejari Timor Tengah Utara melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti sehubungan dengan penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Firman Setiawan, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Semuel Otniel Sine, S.H., M.H dan Kasi Intelijen T. Bastanta Tarigan, S.H.
Kajari Timor Tengah Utara Firman Setiawan menerangkan, kegiatan penggeledahan ini dilakukan setelah sebelumnya mendapat izin dari Pengadilan Negeri Kupang dan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Empat lokasi yang digeledah masing-masing, Kantor KPUD Kabupaten TTU, di Kecamatan Kota Kefamenanu. Kemudian menggeledah Rumah Saksi O.S., di Kecamatan Kota Kefamenanu. Rumah Saksi O.B., di Kecamatan Kota Kefamenanu. Terakhir, menggeledah Rumah Saksi O.N., di Kecamatan Kota Kefamenanu.
Disampaikannya, saat penggeledahan yang dilakukan pada Kantor KPUD Timor Tengah Utara dan sejumlah rumah saksi, pihaknya melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang dan dokumen yang akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi anggaran Pemilu Tahun 2024.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan dokumen dan surat-surat penting yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Pemilu di KPUD TTU. Seluruh dokumen yang diperoleh nantinya akan dijadikan alat bukti dalam proses pembuktian perkara dugaan korupsi tersebut.
“Perlu saya tegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen sehubungan dengan proses penyidikan yang tengah dilakukan tim penyidik,” ujar Kajari Timor Tengah Utara, Firman Setiawan.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran, antara lain, mark up tiket pesawat dan tagihan hotel. Pertanggungjawaban keuangan tidak sah dan tidak lengkap. Pengeluaran fiktif untuk operasional KPUD Timor Tengah Utara.
Kemudian SPJ tidak sah. Kelalaian pejabat terkait dalam verifikasi dokumen, serta pengabaian tindak lanjut LHP BPK. “Serangkaian perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dan menjadi fokus utama penyidikan,” tegasnya.
Dia mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini. Upaya tersebut dilakukan untuk mengungkap secara terang benderang pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Pemilu di KPUD TTU.
Kajari Firman Setiawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan penyidikan ini dengan tegas, profesional, dan transparan. “Kita bekerja sesuai ketentuan hukum, profesional dan menjaga integritas,” katanya. (Felix Sidabutar)




