Hukum

Kejari Banyuasin Tahan Kadis Perpustakaan dan Arsip dan 2 Pejabat Lainnya

Dugaan Korupsi Retribusi Parkir Kabupaten Banyuasin

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Banyuasin, Sumatera Selatan, lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Pemerintah Kabupaten Banyuasin, AL, mantan Kepala UPT Darat Dinas Pehubungan, inisial EP dan mantan Kasubbag TU UPT Darat Dinas Perhubungan, inisial S, Pangkalan Balai, Kamis 20 Maret 2025.

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap ketiganya, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan retribusi parkir di Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin tahun 2020 sampai dengan tahun 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Giovani kepada wartawan,” Kamis 20 Maret 2025.

Kasi Pidsus Giovani menerangkan, tersangka AL dalam perkara ini sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin tahun 2019 – 2022. Dugaan korupsi pengelolaan keuangan retribusi parkir ini terjadi saat AL menjabat Kadis Perhubungan.

Penetapan tersangka terhadap AL berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.6.19/Fd.2/03/2025, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, tertanggal Kamis 20 Maret 2025.

Penetapan tersangka terhadap EP, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L/6.19/Fd.2/03/ 2025, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, tertanggal Kamis 20 Maret 2025.Kejari Banyuasin Tahan Kadis Perpustakaan dan Arsip dan 2 Pejabat Lainnya
Penetapan tersangka terhadap S, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka, Nomor : TAP-02/L.6.19/Fd.2/03/2025, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasi, tertanggal Kamis 20 Maret 2025.

“Kita langsung tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. Penahanan ini dilakukan juga atas perintah pimpinan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani.

Kasi Pidsus Giovani menguraikan modus dilakukan para tersangka ini dalam mengelola pendapatan retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah, ternyata diduga diselewengkan, dengan perkiraan kerugian mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1. Tersangka juga dikenakan ancaman pidana subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutupnya. (Felix Sidabutar)

Kejari Banyuasin Tahan Kadis Perpustakaan dan Arsip dan 2 Pejabat Lainnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button