Nasional

Diva Wakili Kejagung Dalam FGD Penanganan Perkara Pidana Kripto di Brunei Darussalam

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Republik Indonesia berpartisipasi dalam The 8th Southeast Asia Cryptocurrencies Working Group Meeting yang diselenggarakan pada 17–19 November 2025 di Brunei Darussalam. Forum diskusi antar aparat penegak hukum lintas negara yang membahasa soal penanganan perkara pidana kripto.

Kejaksaan RI mengutus Diva Risky Pastora Loak, S.H yang saat ini sedang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.

Pertemuan tingkat kawasan ini mempertemukan perwakilan pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, lembaga keuangan, serta mitra strategis dari berbagai negara di Asia Tenggara untuk membahas dan merumuskan strategi bersama dalam menghadapi berbagai tantangan terkait perkembangan aset kripto.

Partisipasi Kejaksaan Republik Indonesia dalam forum ini merupakan wujud komitmen institusional dalam meningkatkan kapasitas penegakan hukum, khususnya bagi penuntut umum dalam menangani perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan perkara pidana militer yang melibatkan aspek siber dan bukti elektronik, termasuk aset kripto.

Langkah ini juga sejalan dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanganan Aset Kripto sebagai Barang Bukti dalam Perkara Pidana dan Petunjuk Teknis Nomor B-01/E/Ejp/11/2024 tentang Tata Cara Pembuatan Controlled Crypto Wallet dan Controlled Crypto Address Web3 Wallet

Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, yang menekankan pentingnya penguasaan kompetensi teknis serta penguatan koordinasi lintas lembaga untuk memastikan efektivitas proses hukum terhadap kejahatan berbasis teknologi digital.

Aset kripto sering disalahgunakan untuk tindak pidana seperti pencucian uang, penipuan (skema ponzi, phishing), pemerasan, dan aktivitas dark web.

Penanganan perkara pidana kripto menghadapi tantangan karena sifat anonim dan lintas batasnya, terutama dalam kasus pencucian uang dan penipuan. Penegak hukum berupaya mengatasi hal ini dengan melacak pola transaksi di blockchain dan mengonversi aset kripto ke mata uang fiat. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button