JAM Pidum Kembali Terapkan RJ 12 Perkara Pidana Ringan

ADHYAKSAdigital.com — Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 12 (dua belas) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa 18 Maret 2025.
Kedua belas perkara ini, yakni :
1. Tersangka Thomas Gildus Feka alias Tomi anak dari Antonius Feka dari Kejaksaan Negeri Malinau, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
2. Tersangka Yayan Budianto alias Putra bin Alm. Hosman dari Kejaksaan Negeri Tabalong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Sri Ratno bin (Alm) Suparno dari Kejaksaan Negeri Wonogiri, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Mardiana binti (Alm) Lahadi dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Marjuki alias Bogel bin Alm Sutrisno dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6. Tersangka Heri Indriyanto bin Heri Mulyono (Alm) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
7. Tersangka Jason Kevin Wicaksono alias Kevin bin Jimmy Bambang Suroso dari Kejaksaan Negeri Purwokerto, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
8. Tersangka Eliwati alias Eli alias Icol binti Hamid Layong dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
9. Tersangka I Maskam alias Kam bin Siun, Tersangka II Agus Mayadi Alias Agus bin Udin, Tersangka III Subaidi alias Bedi bin Mahidi dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
10. Tersangka Ismail Madjid bin Sukarmin dari Kejaksaan Negeri Grobogan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Angka 3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
11. Tersangka Khairurraziqin alias Ros bin Haji Muh. Ali dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
12. Tersangka A. Nur Ichsan bin Sumi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Grobogan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (Felix Sidabutar)




