Terdesak Kebutuhan Hidup, Mak Painem Nekat Curi Brondolan Sawit

ADHYAKSAdigital.com –Kesulitan ekonomi bagi sebagian masyarakat memang memprihatinkan. Terdesak kebutuhan hidup, bagi warga kurang mampu dituntut untuk selalu bertahan hidup. Berbagai profesi pekerjaan harus dilakoni, dengan harapan dapat memperoleh sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya, anak-anaknya dan keluarganya.
Didorong untuk memenuhi kebutuhan hidup, sebagian masyarakat harus rela melakoni pekerjaan tanpa mengenal lelah, menghilangkan rasa malu tanpa peduli harga diri, pontang panting penuh keringat, terkadang nyawa pertaruhannya. Bahkan harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Mengapa bisa berurusan dengan aparat hukum, ternyata pekerjaan yang dilakoni bertentangan dengan norma hukum dan ketentuan perundang-undangan.
Mak Painem (41), warga Dusun VI Sidorejo Desa Sidorejo Kecamatan Serapit Kabupaten Langkat harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Apa pasal? Ibu rumah tangga ini nekat melakukan pencurian brondolan buah sawit di perkebunan sawit milik PT.Langkat Nusantara Kepong, Kebun Tanjung Keliling, Langkat.
Bermula pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekira pukul 11.30 wib, Mak Painem harus memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Akibat tidak memiliki sejumlah uang untuk belanja makanan bagi 4 (empat) orang anak-anaknya, terlebih suaminya kerja serabutan sebagai tukang kayu.
Mak Painem gelap mata dan penuh nekat melintas di areal perkebunan milik PT. LNK Kebun Tanjung Keliling, Langkat tidak jauh dari kediamannya. Sejak bergegas dari rumah, Mak Painem sudah berketetapan hati ingin mengambil brondolan buah sawit perkebunan sawit milik PT LNK Tanjung Keliling, Langkat.
Diselimuti was-was aksinya di pantau pihak perkebunan, Mak Painem mengambil sebagian brondolan buah sawit yang saat itu berserakan di atas tanah pada sejumlah batang pohon Kelapa Sawit. Total brondolan buah sawit yang dicurinya saat itu berkisar 10 (sepuuh) kilo gram, bila dijual hanya seharga Rp29.000, (dua puluh sembilan ribu rupiah).
Apes bagi Mak Painem, aksi pencurian yang dilakukannya saat itu kepergok Bobi Irawan dan Ardiyansah Bangun, satuan pengamanan perkebunan yang sedang patroli keliling di areal perkebunan. Kedua orang satpam perkebunan PT. LNK ini langsung mengamankan Mak Painem. Ibu emat anak ini tak berkutik saat diamankan tengah asik mengumpulkan brondolan buah sawit.
Pihak perusahaan pun melaporkan aksi pencurian yang di lakukan Mak Painem ini kepada aparat penegak hukum setempat. Polsek Salapian, Langkat. Kepolisian setempat lantas memproses pegaduan pihak PT LNK Kebun Tanjung Keliling dan menetapkan Mak Painem sebagai tersangka atas tindak pidana pencurian yang disangkakan melanggar Pasal 111 subs 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, proses hukum atas perkara ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat guna proses hukum lanjutan atas perkara tersebut. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Langkat Indra Hasibuan SH.MH bersama tim jaksa Pidum memproses, meneliti dan mempelajari perkara atas nama Mak Painem ini untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap SH.MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap SH MH terenyuh mendapati berkas perkara Mak Painem ini dari jajaran jaksa Pidum. Hati nurani Mei Abeto berbicara ketika mempelajari perkara Mak Painem ini. Dia lantas memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan Mak Painem dengan pihak perkebunan selaku korban.
Niatan mulia Mei Abeto Harahap sang inisiator perdamaian membuahkan hasil. Pihak PT LNK Kebun Tanjung Kelilinh selaku korban mau menerima permintaan maaf dari Mak Painem.Pihak perusahaan perkebunan yang diwakili tim pengacara dan satpam kebun dengan lapang dada dan tulus memaafkan Mak Painem. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kejati Sumut untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana. Beliau memerintahkan Kejari Langkat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Kajari Langkat Mei Abeto Harahap melalui Kasi Pidum Indra Hasibuan, Senin 4 Juli 2022.
Kejari Langkat akhirnya menerbitkan SKP2 RJ atas perkara Mak Painem. Mei Abeto Harahap menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
(Felix Sidabutar)