Hukum

Lagi, Kejati Sumut Selamatkan Uang Ratusan Miliar Perkara Korupsi Citra Land

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lewat penyidik Asisten Pidana Khusus menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp113 miliar lebih atas penanganan perkara dugaan korupsi penjualan aset PT. Perkebunan Nusantara II yang sekarang berubah menjadi PTPN I kepada PT. Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT. Ciputra Land, Senin 24 November 2025.

“Hari ini, Kejati Sumut kembali berhasil menyelamatkan uang ratusan milir rupiah yang merupakan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN II berupa properti perumahan dibawah penguasaan PT. Citra Land,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar dalam keterangan persnya di Gedung Kejati Sumut, Medan, Senin 24 November 2025.

Penyelamatan keuangan negara ini merupakan pengembalian uang oleh pihak perusahaan terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I), dari PT. Nusa Dua Propertindo (PT. NDP) sebesar Rp113.435.080.000,00.

“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara diperoleh data Kerugian akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land adalah sebesar Rp263.435.080.000,00,” kata Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar.


Dijelaskannya, kerugian keuangan negara ini disebabkan karena kewajiban untuk menyerahkan 20 persen bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT. NDP. Dengan tidak diserahkannya kewajiban tersebut melalui permufakatan jahat antara tersangka Irwan Peranginangin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023.

“Tersangka bersama-sama dengan tersangka Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP tahun 2020 s/d sekarang, tersangka Askani, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024 serta tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang Oktober 2022 s/d 2025 mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20 persen bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB.

“Dengan adanya niat baik pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh PT.NDP pada hari ini sebesar Rp.113.435.080.000,00, maka kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land telah seluruhnya dikembalikan oleh tersangka kepada negara melalui penyidik Pidsus Kejati Sumut,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam penegakan hukum, penyidik tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.

Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menerima uang pengganti kerugian kerugian negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp150 miliar.

Uang hasil penyitaan tersebut akan dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank Mandiri Cabang Medan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung. 

Empat tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini adalah:
1. Irwan Perangin Angin (Direktur PTPN II periode 2020–2023)

2. Imam Subakti (Direktur PT Nusa Dua Propertindo periode 2020-sekarang)

3. Askani (Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024)

4. Abdul Rahim Lubis (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode 2022–2025)

Editor : Felix Sidabutar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button